Nama Teuku
Irwan Djohan punya daya tarik tersendiri bagi warga Kota Banda Aceh, terutama kalangan
muda, ia pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Banda Aceh pada tahun 2012,
sebagai pendatang baru ketika itu, Irwan Djohan mampu meraih 15,39% (13.318)
suara atau berada pada posisi ke 3 sebagai pemenang, angka tersebut memang
bukan angka yang diinginkan oleh para calon, namun sebagai pendatang baru,
angka tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa.
Usai pilkada
tahun 2012, namanya melambung dan ia mulai terkenal dan diperbincangkan oleh
warga kota terutama kalangan muda. Kemudian ia bergabung dengan Partai NasDem
dan dipercayakan sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Banda Aceh.
Setelah
bergabung dengan Partai NasDem, ia juga mendaftarkan diri sebagai calon
legislatif untuk dapil I dari Partai NasDem dengan menggunakan kuota 120%.
Dalam pemilihan legislatif (pileg) ia mampu mengungguli kawan kawan
separtainya, sehingga terpilih sebagai anggota DPR Aceh. Kemudian karena Partai
NasDem menjadi pemenang ke 3 dalam pileg di Aceh, maka Partai NasDem berhak
memiliki posisi Wakil Ketua II DPRA yang kemudian Partai mempercayakan posisi
tersebut untuk diisi oleh Irwan Djohan.
Setelah
menjadi Wakil Ketua DPRA, gaya komunikasinya tidak berbeda, ia tetap dikenal
sebagai sosok yang dekat dengan kalangan muda dan menjadi inspirator bagi kaum
muda Kota Banda Aceh, sehingga namanya selalu saja diperbincangkan, bahkan
dalam dunia sosial media, facebooknya tetap menjadi incaran bagi pengguna media
sosial.
Walikota Banda
Aceh 2017
Saat ini
menjelang Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun 2017, nama Irwan Djohan
selalu dikait-kaitkan sebagai calon Walikota Banda Aceh. Dalam beberapa
kesempatan, Irwan Djohan mengatakan bahwa ia akan mengikuti mekanisme partai
dan kemauan warga Kota, jika partai mengusungnya dan masyarakat memilihnya
melalui survei yang dilaksanakan oleh Partai NasDem, maka ia akan ikut dalam
pilkada.
Sebetulnya
ada banyak nama yang diisukan dan diharapkan untuk maju, baik itu sebagai
Walikota maupun sebagai Wakil Walikota, bahkan 3 nama diantaranya dianggap
paling beken yaitu Illiza Saa’duddin Djamal, Teuku Irwan Djohan dan Aminullah
Usman. Ketiga nama ini dianggap bakal bersaing ketat jika bertarung nantinya
dalam pilkada, kemudian disusul dengan nama Ibnu Rusdi, Sabri Badruddin, Zainal
Arifin, Irwansyah, Farid Nyak Umar, dll yang sangat didominasi oleh kalangan
muda. Kota Banda Aceh memang sangat menarik, memiliki banyak stok politisi
kedepan yang siap memimpin kota ini.
Terkait
Irwan Djohan maju atau tidak dalam pilkada nantinya, saya melihat mulai ada
keraguan didalam internalnya, ragu terhadap kemampuan memenangkan pilkada,
apalagi Illiza sebagai calon Incumbent dan memiliki kekuatan yang membuat calon
lain harus berpikir panjang untuk menyainginya. Terlepas dari berbagai kritikan
yang dialamatkan kepada Illiza saat ini oleh warga kota, tapi kemampuan Illiza
dalam menangani permasalahan kota dan konsen terhadap penegakan syariat islam
masih dianggap sebagai kekuatan untuk memenangkan kembali dalam pilkada
nantinya.
Setidaknya
keraguan itu muncul didalam tim Irwan Djohan yang belakangan sebelumnya gencar
mempromosi Irwan Djohan untuk Walikota dipilkada 2017, tapi saat calon lain
mulai gencar dipromosikan oleh timnya dan mendekati pilkada, tim Irwan Djohan
malah mulai diam, diam tersebut setidaknya terlihat dimedia sosial yang mulai
tidak adanya gerakan masif yang dilakukan seperti sebelumnya. Padahal
Partai NasDem sedang melakukan survei, jika mereka benar benar menginginkan
Irwan Djohan untuk maju dalam pilkada Walikota, maka setidaknya mereka harus
mulai lebih gencar bekerja untuk meningkatkan elektabilitas Irwan Djohan,
apalagi pesaing Irwan Djohan tidak akan jauh berbeda dengan pilkada 2012 lalu.
Irwan Djohan
yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRA juga terganjal dengan
keputusan Mahkamah Konstitusi, yang
memutuskan ketentuan mengharuskan legislator untuk mengundurkan diri dari
jabatan, sejak ditetapkan oleh KPU atau KIP sebagai calon Kepala Daerah sebagaimana yang
tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Jika kemudian pilkada 2017 nantinya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga
berlaku di Aceh, maka setidaknya itu juga menjadi pilihan yang sulit bagi Irwan
Djohan nantinya. Bukan hanya itu, pemilih Irwan Djohan dalam pileg 2014 juga mulai
angkat suara, mereka sebagian juga menginginkan Irwan Djohan tetap menunaikan
tugasnya di Legislatif dan menuntaskan janji janjinya dalam pileg kemarin.
Pilihan sulit tersebut adalah, jika ia harus mengundurkan diri dari
legislatif dan mencalonkan diri sebagai Walikota Banda Aceh, namun tiba
waktunya malah tidak mampu menjadi pemenang, maka tamatlah riwayat politiknya
yang baru berusia sebiji jagung tersebut.
Maka, beranikah seorang Irwan Djohan mengambil resiko itu ?
Pertarungan antara Kemenangan atau tamat riwayat politiknya
Ini bukan perkara mudah diusia politiknya yang masih belia
Ini bukan perkara mudah diusia politiknya yang masih belia
Ragu Ragu Irwan Djohan Merebut Kursi Walikota
Reviewed by Yudi Official
on
Maret 03, 2016
Rating:
Tidak ada komentar: