Illiza, Bergek dan Sanksi Penyelenggaran Hiburan

Aksi Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kembali dihebohkan kesekian kalinya, kali ini sasaran Walikota adalah kepada penyelenggara konser bergek yang dikenakan sanksi tidak boleh menyelenggarakan hiburan selama 2 tahun hanya karena persoalan tidak memisahkan penonton perempuan dengan penonton laki laki.

Pada tahun 2009, dalam sebuah kesempatan audiensi dengan Illiza yang saat itu masih menjabat Wakil Walikota saya bertanya kepadanya “kenapa penerapan syariat islam di Banda Aceh itu difokuskan pada sebuah simbol simbol dan pembangunan fisik yang kesannya agar orang orang luar Aceh melihat Banda Aceh ini sangat menakutkan, tapi padahal didalamnya penuh dengan dusta dan kenapa pembangunan aklak dan moral tidak diutamakan untuk menyiapkan sebuah peradaban bersyariat ketimbang sibuk mengurus urusan qanun ini qanun itu untuk membuat orang orang takut”.

Saya berpikir tentang penerapan syariat islam adalah yang diutamakan pembangunan aklak dan moralnya terlebih dahulu. Dengan begitu, bicara persoalan aktivitas masyarakat maka tidak diperlukan lagi pemerintah menguras energi untuk mengurusi persoalan pelanggaran syariat, karena masyarakat dengan sendirinya sudah bersyariat.

Seperti yang Surya Paloh katakan dalam kunjungannya ke Aceh beberapa hari yang lalu yaitu Aceh harus memiliki tanggung jawab atas kerusakan moral yang masih terjadi di Indonesia yang saat ini semakin parah, bagaimana menjaga kerusakan moral yang terjadi di Indonesia jika Aceh sebagai negeri bersyariat pun mengalami kerusakan moral yang makin parah. Karena kita di Aceh sibuk mengurusi syariat dengan simbol simbol dan pembangunan fisik dengan melupakan pembangunan aklak dan moral.

Sanksi yang diberikan oleh Walikota terhadap penyelenggara hiburan yang menghadirkan artis Bergek tersebut merupakan aksi “main aman” pemerintah kota, karena sanksi tersebut diberikan setelah menuai pro kontra dimedia sosial dan mempertanyakan kenapa penyelenggara tidak memisahkan antara perempuan dan laki laki.

Seharusnya pemerintah kota punya tanggungjawab untuk mengawasi segala proses berlangsungnya kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara, karena sebelumnya tentu pemerintah kota telah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut. Ketidak mampuan pemerintah kota dalam mengawasi berlangsungnya kegiatan tersebut sesuai dengan aturan yang diterapkan akhirnya harus ditanggung sebelah pihak yaitu penyelenggara.

Padahal bicara pelanggaran syariat bukan saja terjadi dalam panggung hiburan seperti itu, bahkan hampir di setiap sudut kota, dan dalam gedung gedung pemerintahan, kita menemukan masyarakat yang melanggar syariat.

Politiskah..? pertanyaan itu pantas hinggap dikepala setiap warga kota, karena urusan selangkangan selalu menarik dan antusias untuk diramaikan.

sumber foto : habadaily
Illiza, Bergek dan Sanksi Penyelenggaran Hiburan Illiza, Bergek dan Sanksi Penyelenggaran Hiburan Reviewed by Yudi Official on Maret 17, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.