Bentuk Provinsi Inong Aceh Dan Provinsi Agam Aceh

Baru baru ini tepatnya pada tanggal 02 Mei 2015 pada koran Harian Serambi Indonesia halaman pertama kita dihebohkan dengan sebuah Qanun yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (DPRK Aceh Utara), munculnya Qanun tersebut menuai pro kontra dikalangan masyarakat, baik yang mendukung dan baik yang kurang setuju dengan Qanun tersebut, kedua pihak tersebut memiliki pendapat dan argumentasinya tersendiri. Qanun yang membahas tentang kemaslahatan dan ketertiban umum yang salah satu isinya mengatur pemisahan ruang belajar laki-laki dan perempuan mulai tingkat SMP sederajat hingga bangku kuliah. Pemisahan juga berlaku untuk pengunjung wanita dan pria pada objek-objek wisata yang ada di Aceh Utara.

Terlintas dibenak saya, jika hal itu benar benar dilakukan, maka tentu saja gedung gedung sekolah harus ditambah pembangunannya, tapi jika kemudian nanti penerapannya berkembang kekantor pemerintahan, maka tentu saja kantor kantor pemerintahan juga harus ditambah pembangunannya. Mengapa tidak Aceh kita pisahkan saja menjadi 2, ada Provinsi Inong Aceh dan ada Provinsi Agam Aceh. Jangan ada lagi perkembangan isu Provinsi Ala dan Provinsi Abas. Cukup dua Provinsi Saja yaitu Inong Aceh dan Agam Aceh, biar kita benar benar bersyariat secara fisik (cover), bukan isinya (manusianya).

Sesuai informasi yang ditulis oleh Serambi Indonesia, Qanun tersebut berisi sembilan bab dan 34 pasal. Dalam Bab IV pasal 17 ayat 2 mengatur ketentuan tidak boleh berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Pada ayat selanjutnya, tidak boleh bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di dalam kendaraan.

Dalam sejumlah pasal dan bab yang terdapat dalam Qanun tersebut, yang menjadi heboh dan memunculkan kegaduhan di media sosial masyarakat Aceh adalah, tentang penerapan pemisahan ruang belajar laki-laki dan perempuan mulai tingkat SMP sederajat hingga bangku kuliah, pertanyaan yang muncul dimasyarakat adalah, jika Qanun tersebut demi menjalankan syariat islam, mengapa yang harus dipisahkan adalah tempat tempat pendidikan, padahal masih banyak lainnya seperti kantor pemerintah, gedung DPRK, pusat perbelanjaan, angkutan umum dan banyak lainnya.

Berikut adalah kutipan antara pro dan kontra terhadap pengesahan Qanun tersebut yang disuarakan oleh masyarakat melalui Media Sosial Facebook.
Mukhlisuddin Marzuki : Kebijakan yang bernuansa agamis....berilah dukungan.....kalo tidak kita...siapa lagi....

Bayer Forester : Sekalian guru perempuan ga boleh ngajar di ruang laki-laki

Halodi Haka : Dari lembaga pendidika sampai ke perkantoran lebih kalo laki2 dan perempuan tidah satu ruang,dan jangan satu kantin jga antara laki2 dan perumpuan bail pun di lembaga pendidikan mau pun di perkantoran,,,,,

Fauzan Rusdi : kita dukung..! Kalau ada yg mempersoalkan, sudah pastilah pemahaman sekulernya sudah permanen. Masalah tekhnis bisa diatur. Mau cari2 alasan apalagi? Gawat that ka jameunnyo, perintah allah dan rasul dipersoalkan oleh orang islam yg aceh pulak lagi. Ulok2!

Halodi Haka : Harus di pisah juga medis dirumah sakit,,medis perempuan menangani pasien perempuan dan jga sebalik nya,,,peraturan semacam itu harus di dukung,bukan hanya di aceh utara semestinya wajib berlaku seluruh aceh,,,,

Zulkarnaini Masry : Ukeu peuget mandum khusus ureung inong dan agam. Lagee pasai agam, pasai inong, bus agam, bus inong. Ckup brat.  Orang kita berbeda pandangan sedikit dipeugah sekuler, hana aqidah. Kadang2 agak glie bak ta komen.

Raja Nagan : Kalau menurut saya bukan kita pisahkan antara ruang belajar dan laki-laki di pisahkan, tapi pendalaman aqidah, iman yang perlu di tanam dalam setiap manusia, sehingga mereka tau mana yang harus mereka kerjakan dan mana yang harus mereka tinggalkan,

Iyan Dorf : yang dipisahkan bukan fisik. tapi hati melalui akhidah, akhlak dan nilai yang di tanam.

Amier Pango : Untuk bi keu contoh, bak kantow DPR, bak kantow bupati, bak kantow camat dan bak kantow geuchiek ile diterapkan.

Komentar di atas adalah dari sekian banyak komentar antara pro dan kontra, yang disuarakan oleh masyarakat Aceh terhadap pengesahan Qanun tersebut, sebelumnya kita masih ingat, bahwa Lhokeumawe pernah dihebohkan dengan sebuah Qanun tentang larangan ngangkang bagi perempuan di Lhokseumawe ketika berboncengan motor. Qanun tersebut mendapat respon dalam skala nasional. Tapi entah sampai sejauh mana sudah penerapannya kita tidak lagi mendengar tindak lanjutnya terhadap implementasi Qanun tersebut.

Bagi saya, bukan tidak setuju dengan adanya penerapan syariat Islam di Aceh, penerapan syariat Islam adalah mutlak di sambut gembira oleh masyarakat Aceh, bahkan didukung penuh penerapannya, tapi ketika penerapannya tidak didasarkan pada sebuah kebutuhan yang mendesak, maka wajar saja masyarakat kemudian bereaksi terhadap pemerintah yang dinilai hanya memikirkan fisik (cover) dalam penerapan syariat islam.

Padahal melihat kondisi masyarakat Aceh yang telah dibayangi dengan gaya hidup arus globalisasi, maka kebutuhan yang paling mendesak saat ini adalah penguatan akidah, penguatan kebudayaan dan pembinaan secara masif, tapi sampai saat ini masyarakat tidak melihat adanya program dari pemerintah untuk melakukan penguatan dan pembinaan kepada masyarakat secara masif, yang hanya saat ini DPR disibukkan dengan pembuatan Qanun Qanun kontroversial, dimana Qanun tersebut tidak didasari pada sebuah kebutuhan paling mendesak.

Pemerintah disibukkan dengan pembangunan syariat Islam secara fisik, untuk menampakkan (unjuk gigi) pada daerah lain bahwa Aceh sudah menjalankan syariat Islam, tapi isi didalamnya (masyarakat) jauh dari nilai nilai syariah. Padahal penerapan syariat islam tidak akan berhasil melalui pembangunan fisik, tapi akan berhasil jika pemeritah serius melakukan penguatan akidah dan pembinaan secara masih pada masyarakat Aceh untuk hidup berlandaskan syariah.

Realitas yang nyata dapat kita lihat di Aceh, bahwa masyarakat Aceh paling cepat dan gampang meng KAFIR kan orang lain, hanya karena berbeda pandangan dengannya, kata kata kafir seolah olah menjadi pembenaran bagi masyarakat Aceh. Padahal belum tentu orang yang menyebut orang lain kafir ia lebih tau dan lebih paham permasalahan agama atau bisa jadi akidahnya malah lebih hancur dibandingkan orang lain.

Begitu juga dengan budaya mengumpat dan membuka air orang, seolah olah di Aceh hal ini seperti di anjurkan, kita sangat suka membicarakan aib orang lain, bahkan ketika didapatkan orang mesum, maka satu kampung tersebut dihebohkan dan mengumpat kemana mana, padahal orang yang mengumpat tersebut kadang kadang juga kurang lebih sama dengan orang yang mesum tersebut.

Maka dari itulah saya berpikir, bahwa kebutuhan yang paling mendesak di Aceh adalah Penguatan Akidah dan pembinaan kultur kultur budaya yang bersyariah, bukan penerapan fisik yang terus di genjot oleh pemerintah terutama DPR, hanya karena ingin unjuk gigi, tapi nihil sebagai suri tauladan.

Jika Akidah dan Aklak masyarakat Aceh sudah dibina dan sudah bersyariah, maka penerapan pembangunan fisik tidak akan perlu harus diterapkan melalui sebuah Qanun. Masyarakat sendiri nantinya yang akan senantiasa menjalankan kehidupan yang berlandaskan syariah.

Lihat saja, tulisan ini pun pasti akan ada yang berpikir bahwa saya ber paham sekuler dan yahudi, seperti coment pada status Facebbok yang saya posting tentang Qanun tersebut, tidak masalah biar saja mereka berpikir seperti itu, karena saya pun tidak menyembah mereka. 
Bentuk Provinsi Inong Aceh Dan Provinsi Agam Aceh Bentuk Provinsi Inong Aceh Dan Provinsi Agam Aceh Reviewed by Yudi Official on Mei 03, 2015 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.