Kemasan Studi Banding Dewan Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) usai dilantik pada tanggal 30 September 2014 yang lalu belum juga menyelesaikan tata tertib (tatib) hinga menjelang 2 bulan usia menjabat sebagai DPRA periode 2014-2019, lambatnya kerja anggota DPRA yang baru terpilih itu dalam penyusunan tatib menjadi tanda tanya dimasyarakat Aceh terhadap kualitas anggota DPRA terpilih itu, padahal pekerjaan DPRA menjelang akhir tahun menumpuk seperti pembahasan dokumen KUA dan PPAS untuk dijadikan RAPBA tahun 2015, jika DPRA tidak bekerja cepat maka dipastikan akan berimbas pada pembangunan Aceh pada tahun 2015. Usai dilantik plesiran DPRA pertama adalah ke Jakarta yang dikemas dalam bentuk orientasi dengan tujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus pengalaman dan kinerja anggota dewan baru yang dilakukan dua tahap mulai 13 Oktober hingga 25 Oktober 2014, tentunya orientasi itu menghabiskan anggaran yang tidak sedikit untuk kebutuhan perjalanan dinas 81 dewan tersebut.

Usai orientasi dilaksanakan, kini DPRA difokuskan untuk pembahasan tatib, namun pembahasan tatib tidak kunjung disahkan hingga memasuki tanggal 13 November, belum lagi menunjukkan kerja nyata dan kontribusi kepada masyarakat, kini mereka lagi lagi merencanakan plesiran ke Jakarta, Yogyakarta dan Papua yang dikemas dalam bentuk studi banding.

Studi banding yang direncanakan oleh tim panitia khusus (pansus) DPRA  menjadi sorotan, salah satunya direktur Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian secara tegas menyebutkan “perjalanan studi banding tatib DPRA periode ini terkesan sangat aneh dan hanya akan memboroskan biaya daerah untuk SPPD anggota dewan tersebut dan Ini baru pertama kali terjadi di Aceh, selain memboroskon anggaran juga pengabaiaan terhadap regulasi yang ada, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Alfian mempertanyakan urgensi studi banding yang harus dilakukan oleh tim pansus DPRA tersebut (analisadaily.com).

Jika baru saja dilantik, anggota dewan sudah disibukkan dengan studi banding, lalu patut kita pertanyakan terhadap kualitas anggota dewan yang terpilih itu, sehingga pembahasan seperti tatib pun harus dilakukan studi banding untuk merancangnya, studi banding memang menjadi hobi pejabat Negara, selain bersenang senang dan dapat mengunjungi kota kota lain (liburan) dan perginya pun gratis karena dianggap sebagai perjalanan dinas bahkan ditambah uang saku, pantas saja jika anggota dewan selalu menunggu kapan waktunya studi banding.

Padahal setingkat pembahasan tatib, Aceh dapat memegang acuan UUPA, PP Nomor 17 dan  UU Nomor 23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah, bahkan dapat mengambil acuan pada tatib anggota dewan periode 2009-2014, tapi lagi lagi dewan kita memilih studi banding dengan argumentasi bahwa daerah daerah khusus itu (Jakarta, Yogyakarta dan Papua) sudah membuatnya.

Jika saja anggota dewan kita yang terhormat itu sedikit lebih peka terhadap kondisi masyarakat Aceh yang kian terjepit dalam ekonomi, mereka tidak akan bernafsu melakukan studi banding yang menghabiskan anggaran rakyat Aceh hanya untuk jalan jalan 26 orang tim pansus yang dikemas dalam bentuk studi banding. Apalagi mereka baru saja dilantik dan belum memberikan kontribusi apa apa kepada masyarakat kecuali hanya menghabiskan anggaran rakyat.

Jika pembahasan tatib mereka sudah mengemasnya dengan studi banding, maka pertanyaan saya selanjutnya “apakah nantinya pembahasan RAPBA juga dikemas dengan studi banding” bisa jadi. Selain anggota dewan kita yang terhormat butuh liburan gratis, juga sekalian butuh suasana baru, karena terlalu lelah memikirkan nasib rakyatnya yang kian terjepit dalam suasana ekonomi tak menentu.

Semoga kita rakyat diberi waktu pula untuk studi banding kualitas wakil rakyat…..
Kemasan Studi Banding Dewan Aceh Kemasan Studi Banding Dewan Aceh Reviewed by Yudi Official on November 12, 2014 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.