Apakabar Syariat Islam ?

Kita boleh saja bangga, bahwa sebuah Negeri Aceh, yang kehidupannya di atur secara khusus dan tertuang dalam Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006, meski Aceh hanya sebuah provinsi, tapi kekhususannya membuat Provinsi ini berbeda dari pada provinsi lain, ada banyak perbedaan yang provinsi lain merasa iri hati untuk dapat menjadi seperti provinsi Aceh. Dalam UUPA Nomor 11 tahun 2006, ada banyak kekhususan yang mengatur tentang Aceh diantaranya masalah Lambang, Bendera, Pengelolaan Migas, Pemerintahan, Syariat Islam dan banyak lainnya, dimana provinsi lainnya tidak memiliki hal akan itu.

Sejak penerapan syariat Islam diberlakukan oleh Pemerintah Aceh, telah banyak lahir Qanun Qanun yang mengatur tentang penerapan syariat Islam di Aceh, diantaranya Qanun Nomor 11 Tahun 2002, yang mengatur tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Qanun Nomor 14 Tahun 2003, yang mengatur tentang Khalwat atau Mesum dan masih banyak Qanun lainnya yang terus dan akan berkembang untuk mengatur dan memaksimalkan penerapan syariat Islam di Aceh.

Sejak Aceh melakukan penerapan syariat Islam, telah banyak hadir kegaduhan dan kehebohan di dunia nasional maupun internasional. Meski kegaduhan itu adalah sesuatu hal yang wajar, akibat dari banyaknya media mainstream di Indonesia dan dunia, dimana pemberitaannya menyudutkan agama Islam. Dan yang kita sayangkan adalah penerapan syariat Islam di Aceh juga minim akan keteladanannya.

Pemerintah, terutama DPR disibukkan dengan pembuatan Qanun ini itu, tetapi minim aksinya. Sedangkan masyarakat terutama anak anak muda malah diseret dalam gaya kehidupan hedonisme dan menjauhi kultur atau budaya asli masyarakat Aceh. Lembaga lembaga syariat yang telah berdiri di Aceh pun dikacaukan dengan minimnya kepedulian pemerintah seperti kuncuran dana dan visi pemerintah terhadap konsep pembangunan Aceh bersyariat.

Seperti halnya Mahkamah Syari’ah, karena beralasan Mahkamah Syari’ah adalah instansi vertikal, padahal dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, pada Pasal 136 jelas disebutkan bahwa penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syari’ah dibiayai dari APBN, APBA, dan APBK. Tapi dalam kenyataannya sulit mendapatkan dana untuk penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syari’ah dari APBA, sehingga pelaksanaan syariat Islam di Aceh mau tidak mau berjalan ditempat, sedangkan Pemerintah dalam lembaga legislatif disibukkan dengan penambahan penambahan Qanun.

Pogram Pogram pemerintah terhadap pembangunan manusia bersyariat juga kian tidak tampak dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemerintah Aceh. Pemerintah lebih melirik pembangunan yang bersifat fisik dan megah dibandingkan untuk membangun karakter manusianya. Syariat Islam juga menjadi lip service, yang hanya hangat diperbincang ketika menjelang pemilu atau pilkada, namun setelah itu irit agenda.

Karakter masyarakat yang fanatik terhadap Syariat Islam pun dijadikan sebagai strategi politikus dalam meraup keuntungan suara disetiap agenda politiknya. Ulama Ulama hanya didekati ketika menjelang pemilu atau pilkada, setelah itu dilupakannya. Begitu pula dengan pelaksanaan syariat Islam, hanya akan di dengung-dengungkan ketika menjelang pemilihan.

Bedasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok Pokok Syariat Islam, mengatur bahwa 5% dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh harus dianggarkan untuk penerapan syariat Islam. Jika Pemerintah serius untuk menerapkan syariat Islam, maka anggaran 5% dari APBA tersebut harus dimaksimalkan pada pembangunan manusianya agar bersyariat. Karena manusia yang syariah tentu akan lebih penting dibandingkan fisik syariat.


Grand desain syariat Islam harus dipikirkan bersama sama untuk sebuah kebijakan jangka menengah dan panjang, supaya konsep pembangunan syariat pun tidak tumpang tindih dan terkesan jalan masing masing antar kabupaten di Aceh. Para Ulama harus diberikan ruang penuh untuk merancang sebuah konsep Negeri yang bersyariat di Aceh.
Apakabar Syariat Islam ? Apakabar Syariat Islam ? Reviewed by Yudi Official on Mei 23, 2015 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.