Perketat Calon Independent Bentuk Kegamangan Parpol

Banda Aceh, Menjelang Pilkada DPR Aceh dan eksekutif mulai membahas Qanun Pilkada. Wacana dan isu yang mencuat adalah memperketat persyaratan Calon Independent, karena dalam setiap dukungan KTP harus dibuat surat pernyataan yang dilengkapi dengan tanda tangan dan materai. (14/04/2016)

Direktur Forum Pemantau & Pendidikan Demokrasi (Formandiksi) Srabah Yudi mengatakan “memperberat syarat untuk calon independent adalah bentuk dari kegamangan partai politik yang salah satunya takut bersaing dan kalah”.

“ini adalah bentuk dari kemunduran berdemokrasi kita, seharusnya dalam usia reformasi yang semakin matang, penjegalan hak-hak politik masyarakat tidak boleh dilakukan dengan sistematis seperti ini” ujar Yudi.

Anehnya mereka yang duduk di DPR Aceh sekarang merupakan mantan-mantan aktivis yang dulunya memperjuangkan demokrasi dan hak-hak politik, tapi kenapa disaat mereka berkuasa malah mempersempit ruang demokrasi dan hak-hak politik setiap individu. Ini bentuk kelupaan mereka pada asalnya.

 “mereka-mereka ini harus disadarkan, jangan mentang-mentang menjadi penguasa lalu seenaknya mempersempit hak-hak politik masyarakat” ujar Yudi.

Pemerintah harus bisa menjamin, masyarakat yang tidak memiliki partai politik juga mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih, tidak ada korelasinya antara memperketat syarat dengan pilkada berkualitas.

“memangnya yang diusung oleh partai politik sudah ada jaminan berkualitas..?” Tanya Yudi.
Perketat Calon Independent Bentuk Kegamangan Parpol Perketat Calon Independent Bentuk Kegamangan Parpol Reviewed by Yudi Official on April 14, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.