Banda Aceh, Menjelang
Pilkada DPR Aceh dan eksekutif mulai membahas Qanun Pilkada. Wacana dan isu
yang mencuat adalah memperketat persyaratan Calon Independent, karena dalam
setiap dukungan KTP harus dibuat surat pernyataan yang dilengkapi dengan tanda
tangan dan materai. (14/04/2016)
Direktur Forum Pemantau
& Pendidikan Demokrasi (Formandiksi) Srabah Yudi mengatakan “memperberat
syarat untuk calon independent adalah bentuk dari kegamangan partai politik
yang salah satunya takut bersaing dan kalah”.
“ini adalah bentuk dari
kemunduran berdemokrasi kita, seharusnya dalam usia reformasi yang semakin
matang, penjegalan hak-hak politik masyarakat tidak boleh dilakukan dengan
sistematis seperti ini” ujar Yudi.
Anehnya mereka yang duduk di DPR Aceh
sekarang merupakan mantan-mantan aktivis yang dulunya memperjuangkan demokrasi
dan hak-hak politik, tapi kenapa disaat mereka berkuasa malah mempersempit
ruang demokrasi dan hak-hak politik setiap individu. Ini bentuk kelupaan mereka
pada asalnya.
“mereka-mereka ini harus disadarkan, jangan
mentang-mentang menjadi penguasa lalu seenaknya mempersempit hak-hak politik
masyarakat” ujar Yudi.
Pemerintah harus bisa menjamin, masyarakat
yang tidak memiliki partai politik juga mempunyai hak yang sama untuk dipilih
dan memilih, tidak ada korelasinya antara memperketat syarat dengan pilkada
berkualitas.
“memangnya yang diusung oleh partai politik
sudah ada jaminan berkualitas..?” Tanya Yudi.
Perketat Calon Independent Bentuk Kegamangan Parpol
Reviewed by Yudi Official
on
April 14, 2016
Rating:
Tidak ada komentar: