Partai Mantan GAM dan MoU Helsinky

Kita lupa untuk sejahtera hanya karena persoalan bendera yang belum selesai, padahal masih ada persoalan yang paling mendesak terkait butir-butir perdamaian yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dilupakan oleh para pemerintah saat ini, terutama para Anggota Legislatif se Aceh. Apalagi cara untuk meningkatkan kesejahteraan disaat dana otonomi khusus (otsus) sedang bergelimang di Aceh.

Banyak wewenang Aceh yang manfaatnya menyentuh langsung terhadap kebutuhan masyarakat menjadi tidak menarik bagi anggota legislatif maupun eksekutif. Disaat para anggota DPR se Aceh Fraksi Partai Aceh ribut-ribut soal bendera, wajar saja masyarakat mencemoh terhadap perihal itu, apalagi disaat masyarakat butuh kesejahteraan, wakil rakyat malah butuh bendera dan sibuk terhadap aksi propaganda agar masyarakat ikut bereaksi terhadap syahwat politik mereka.

Masyarakat menganggap, wakil rakyat mengrespon terhadap persoalan bendera yang belum selesai adalah sebagai “dagangan” menjelang pilkada 2017 mendatang, apalagi persoalan bendera tak kunjung selesai disaat 2 periode sudah Aceh dibawah kekuasaan Partai Mantan GAM tersebut, yang kemudian menjadi pertanyaan “pusatkah salah terhadap persoalan ini, atau mereka yang tidak punya kemampuan berdiplomasi”.

Mengapa kemudian, isu bendera tidak menjadi menarik bagi partai politik lainnya, karena partai lain tidak ingin bendera dijadikan lokomotif politik dan itu sepertinya partai lain menganggap bendera sudah dipolitisasi untuk kepentingan Partai tertentu, maka dari itu persoalan bendera tidak selesai hingga saat ini, apalagi faktor diplomasi yang kaku dari para Partai mantan GAM.

Hubungan partai mantan GAM dengan pusat selama ini tidak berjalan mulus, akibat dari selalu beda persepsi tentang perjanjian MoU Helsinky. Pusat menganggap Partai mantan GAM belum sepenuhnya meleburkan diri dalam bineka tunggal ika, sedangkan Partai mantan GAM menganggap pusat belum sepenuhnya rela Aceh mengimplementasikan perjanjian MoU Helsinky. Saling curiga tersebut yang kemudian membuat ketidakpastian terhadap pembangunan Aceh kedepan.

Kondisinya, persepsi publik dan pusat menganggap Partai mantan GAM menjadikan MoU Helsinky kedalam kepentingan politik partai, bukan lagi pada kepentingan Aceh secara bersama sama, sehingga persoalan tidak terimplementasinya MoU Helsinky akibat dari kepentingan kepentingan politik lainnya yang saling tarik ulur dipusat. Hal tersebut terlihat jelas didalam partai politik mantan GAM tersebut, disaat menjelang Pilkada dan Pileg mereka mulai gencar berbicara perjanjian MoU Helsinky yang tidak terimplementasi dengan melakukan propaganda terhadap masyarakat dan mereka seolah olah lupa dan menutup diri tentang kekuasaan mayoritasnya terhadap Aceh sudah 2 periode berlalu, baik di legislatif maupun eksekutif.

Ketidakmampuan mereka mengimplementasikan perjanjian MoU inilah yang kemudian dikambing hitamkan pusat dan selalu didagangkan dalam agenda kampanye politik partai. Partai mantan GAM mengklaim merekalah satu satunya partai yang memperjuangkan untuk terimplementasinya MoU Helsinky dan menuduh partai partai lain tidak peduli terhadap hal ini, padahal mereka pula yang sebagai partai mayoritas di Aceh tidak memberikan kesempatan dan ruang kepada partai lain untuk sama sama memperjuangkan hal itu. Apalagi, MoU Helsinky dijadikan sebagai lokomotif politik partai.

Lalu milik siapakah Aceh ini, milik mantan GAM atau milik kita bersama-sama, sehingga yang menjadi persoalan seluruh masyarakat Aceh pun tidak berhak kita perjuangkan bersama-sama, karena sudah ada yang mengklaim “itu milik kami”. Kemudian mana milik kita “milik masyarakat Aceh”  
Partai Mantan GAM dan MoU Helsinky Partai Mantan GAM dan MoU Helsinky Reviewed by Yudi Official on April 12, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.