Baru
baru ini Gubernur Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016
Tentang Pemberian ASI Ekslusif yang cukup mengejutkan sebagian kalangan, tapi
juga disambut gembira oleh kalangan yang berdampak langsung atas keluarnya
Pergub tersebut, bagi para perempuan ASN, Pergub tersebut tentu sangat
menguntungkan karena salah satu isinya adalah dapat cuti 1 bulan sebelum
melahirkan dan 6 bulan setelah melahirkan, tapi perlukan ASN melahirkan dapat
cuti 6 bulan sebagaimana yang tertuang dalam Pergub tersebut, ini yang kemudian
ditanggapi pro dan kontra oleh publik.
Pakar Hukum Unsyiah Mawardi Ismail menyebutkan bahwa
urusan libur PNS bukanlah kewenangan Gubernur. Karena, regulasi ini
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu, Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti bagi PNS, dan Pasal 118 Undang-Undang
Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006. Selain itu Mawardi Ismail
menyatakan Pergub tentang cuti bersalin selain bertentangan dengan regulasi
yang lebih tinggi juga bertentangan dengan Pasal 118 UU Pemerintahan
Aceh, di sana dijelaskan PNS adalah satu kesatuan manajemen pegawai negeri
sipil secara nasional, yang manajemennya meliputi, menetapkan formasi
pengadaan, penganggkatan, pemberhentian, pemindahan, penetapan pensiun, gaji
tunjangan, hak dan kewajiban PNS.
Sedangkan Akademisi Hukum Tata Negara Universitas
Abulyatama Wiradmadinata mengatakan bahwa pergub tersebut batal demi
hukum. Karena, regulasi tersebut melanggarkan kewenangan hukum yang lebih
tinggi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti PNS.
Menurutnya, meski Aceh diberikan kekhususan oleh Pemerintah Pusat, namun Aceh
tidak boleh semena-mena, harus dilihat sampai sejauh mana otoritas atau
kewenangan Aceh dalam masalah kepegawaian. Lebih lanjut ia menjelaskan dalam
konteks otonomi khusus, yang bisa diatur dengan qanun dalam masalah kepegawaian
apabila itu menyangkut pegawai Aceh dan anggaran APBA.
Sedangkan publik lainnya banyak pula yang menilai bahwa
keluarnya Pergub tersebut berhubungan dengan semakin mendekatnya Pilkada yang
dimana sang Gubernur juga kembali mencalonkan diri kembali. Gubernur Aceh
sedang mencari simpati (cari muka) para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jumlah
PNS nya mencapai 167.073 orang yang terdiri dari 75.060 Laki-Laki dan 92.013
Perempuan.
Jika dilihat dari beban kerja para ASN selama ini yang
masih tergolong sangat rendah dan dengan ditambahnya lagi libur-libur, membuat
kualitas pelayanan publik semakin memburuk. Menurut catatan Ombudsman,
pelayanan publik di Aceh masih belum baik, hal ini didasarkan pada banyaknya
pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan untuk jenis
maladministrasi (perilaku buruk) yang dilaporkan, dugaan penyimpangan prosedur
berada pada peringkat teratas. Hal tersebut menegaskan wajah pelayanan
birokrasi di Aceh belum baik. Masih banyak yang suka menyimpang dan
menunda-nunda urusan, serta tidak melayani dengan baik dan prosedural.
Gubernur Aceh merasa bahwa pemberian ASI eksklusif
selama ini belum optimal, termasuk bagi PNS. Karena kesibukannya, masih ada
masyarakat yang mengganti ASI dengan susu formula untuk diberikan kepada
bayinya. Itulah sebabnya, di dalam salah satu pasal Pergub yang diteken pada 12
Agustus 2016 itu, ditegaskan, “Cuti melahirkan bagi pekerja perempuan diberikan
selama 180 hari (6 bulan) setelah waktu melahirkan.” Sang suami pun dapat jatah
cuti, yakni selama sepekan sebelum sang istri melahirkan dan sepekan sesudahnya.
Jika Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub tersebut
semata-mata untuk menyelamatkan generasi Aceh, lalu apa kebijakannya terhadap
wanita hamil non PNS, karena mereka jelas lebih layak dikhawatirkan mengingat
persentase prevalensi gizi buruk dan gizi kurang pada balita di Aceh mencapai
26,3 persen dan mendapatkan predikat tertinggi di Pulau Sumatera dan masih
jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 19,6 persen, sedangkan kasus
tersebut paling banyak dialami oleh masyarakat miskin yang perekonomiannya
tidak normal, berbeda dengan para ASN yang perekonomiannya jauh lebih mapan.
Padahal jika hanya untuk memaksimalkan pemberian ASI
kepada bayi, banyak cara lain yang dapat dilakukan tanpa harus libur penuh
selama 6 bulan bagi ASN, seperti mengatur jam kerja bagi wanita baru
melahirkan, atau dengan menyediakan fasilitas layak bayi di kantor-kantor
pemerintahan. karena libur panjang tersebut bukan hanya merugikan masyarakat,
tapi juga merugikan keuangan Negara.
Perlukah Cuti 6 Bulan PNS Melahirkan ?
Reviewed by Yudi Official
on
Agustus 26, 2016
Rating: