Merokok telah menjadi aktivitas wajib yang dilakukan oleh
penduduk Indonesia. Menurut Kementrian Kesehatan, tahun 2016 jumlah perokok
aktif di Indonesia berkisar 90juta jiwa, namun saya meyakini jumlah perokok di
Indonesia melebihi dari angka yang disebutkan oleh Kementrian Kesehatan. Fakta
lain yang mencengangkan adalah bahwa hasil penelitian The Tobacco Atlas tahun
2015, Indonesia dinobatkan sebagai peringkat pertama didunia dan sebanyak 66%
Pria di Indonesia adalah perokok aktif. Meski berbagai kebijakan dikeluarkan
oleh Pemerintah, kenyataannya tidak mampu memaksimalkan penurunan jumlah angka
perokok di Indonesia, belum lagi tidak adanya ketegasan dalam penerapan aturan
oleh pemerintah, semakin membuat perokok berada dalam kondisi yang sangat
nyaman.
Padahal perihal tersebut sangat bertolak belakang yang
dilakukan oleh Negeri tetangga seperti Malaysia dan Singapore yang menerapkan
aturan dan kebijakan yang tegas terhadap larangan merokok dan hanya dapat
merokok ditempat tempat tertentu, sehingga merepotkan perokok. Seorang Peneliti
dari UGM Yayi Suryo Prabandari menyebutkan, tahun 2013 jumlah perokok di
Malaysia hanya 2,90% sedangkan di Singapura 0,39%, Brunai Darussalam 0,04%, hal
tersebut berbanding terbalik dengan Indonesia, yang berada diatas 50% dari
jumlah penduduknya, maka wajar saja jika Indonesia disebutkan sebagai Surga
Perokok.
Di Aceh, juga tidak jauh berbeda dengan kondisi Provinsi
lainnya yang ada di Indonesia, meski Majelis Ulama Indonesia melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, 24-26 Januari
2009 di Sumatera Barat memutuskan fatwa haram merokok. Fatwa
tersebut tidaklah berpengaruh bagi masyarakat Aceh, sebuah provinsi yang
menerapkan syariat Islam, bukan hanya itu, fatwa tersebut bahkan tidak didukung
oleh beberapa organisasi Islam yang ada di Indonesia dan juga dipertentangkan.
Dalam ilmu kesehatan, semua penduduk
Indonesia menyadari bahwa merokok adalah berbahaya bagi kesehatan, kandungan
tar pada rokok akan menempel pada
paru-paru, serta menimbulkan warna cokelat pada gigi dan kuku. Bahaya merokok bagi
tubuh selanjutnya adalah dapat menyebabkan penyakit jantung dan serangan
jantung. Karena kandungan karbon monoksida pada asap rokok yang
dihirup masuk ke aliran darah. Namun pengetahuan tersebut tidak memberikan
pengaruh yang cukup signifikan bagi masyarakat untuk mengindari rokok.
Kenyataanya yang terjadi adalah setiap tahun jumlah perokok di Indonesia terus
bertambah dan mengkhawatirkan.
Di Banda Aceh contohnya, larangan merokok
telah dikeluarkan melalui Peraturan Walikota Banda Aceh No. 47 Tahun 2011 tentang
kawasan dilarang merokok, meski sebelumnya juga sudah keluar Undang Undang
Kesehatan No. 36 Tahun 2009 pada pasal 115 dijelaskan tentang kawasan dilarang
merokok, tapi meski hal tersebut telah diatur sedemikian rupa, tidak juga
berjalan sebagaimana mestinya. Dikawasan terlarang tersebut masih banyak
ditemukan perokok yang semena-mena dan sampai sekarang tidak ada satupun
perokok yang mendapat hukuman akibat telah melanggar peraturan tersebut.
Parahnya lagi, orang yang tidak merokok seperti tidak mendapatkan tempat yang
nyaman untuk hidup seperti di Banda Aceh ini, begitu pula dengan kota-kota lain
yang ada di Indonesia, karena hampir disemua tempat keramaian dan publik
dipenuhi dengan asap rokok, seperti warung kopi, pantai, taman, jalan, dan
banyak tempat lainnya yang selalu dipenuhi asap rokok.
Negara Surga Perokok
Reviewed by Yudi Official
on
November 25, 2016
Rating:
Tidak ada komentar: