Arak-arakan
dengan berbagai kostum dan berbagai peragaan dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh
tepatnya 18 Agustus kemarin, hasilnya usai karnaval tersebut dilaksanakan, maka
yang tersisa adalah menuai pro dan kontra terhadap pesta tersebut, salah satu
yang paling di sorot oleh masyarakat adalah, waktu pelaksanaan karnaval yang
menyebabkan peserta karnaval harus meninggalkan shalat wajibnya 3 waktu yaitu
Zuhur, Ashar dan Magrib. Pasalnya pelaksanaan karnaval dimulai siang hari
menjelang shalat Zuhur dan selesai pada saat magrib. Padahal didaerah daerah
lain ada yang melaksanakannya di pagi hari dan selesai siang hari dengan begitu
peserta karnaval masih dapat dan memiliki waktu untuk shalat Zuhurnya.
Yang
kedua disorot adalah, kostum peserta karnaval yang mencolok dan adegan tontonan
pura pura menjadi pengantin dengan drama berpegang tangan, sehingga disebut
sebut sebagai adegan melanggar syariat. Seseorang di Akun media social Facebook
bahkan mengomentari “Meski Adegannya Pura Pura, Tapi Dosanya Tidak Pura Pura”.
Dalam
acara karnaval tersebut, masyarakat bahkan menyaksikan pakaian maupun aksesoris
yang digunakan oleh peserta karnaval banyak yang tidak sesuai dengan kaidah
kaidah syariat islam, tontonan yang diperagakan oleh peserta karnaval tersebut,
setidaknya memberikan gambaran nyata, bahwa syariat islam bisa dilanggar dengan
persetujuan atau pada kegiatan kegiatan seremoni pemerintah.
Kritikan
masyarakat terhadap penyelenggaraan karnaval tersebut, jelas terlihat bahwa ini
bukan yang pertama kali, dalam berbagai komentar yang bergulir dimedia social,
menyatakan, bahwa tahun lalu juga para netizen mengkritik keras terhadap
penyelenggaraan karnaval yang di anggap oleh masyarakat melanggar syariat,
namun tahun ini masyarakat menilai, bahwa apa yang dikritik pada tahun lalu,
malah terulang kembali ditahun ini.
Saat Karnaval Kemerdekaan Melanggar Syariat
Reviewed by Yudi Official
on
Agustus 19, 2015
Rating:
Tidak ada komentar: