Dengan
mengharapkan rahmat dan karunia dari Allah SWT, sudah sepatutnya kita kita
bersyukur pada malam ini, masih diberi kesehatan, kekuatan, dan kesempatan
serta petunjuk sehingga dapat hadir di gedung yang terhormat ini, dalam
Paripurna I Masa Persidangan II DPR Aceh tahun 2015 dengan agenda Penyampaian
Pemandangan Umum Anggota DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran
2014.
Shalawat
dan Salam senantiasa kita sampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW,
yang telah memberikan ketauladanan kepada seluruh umat manusia, serta salam
sejahtera pula kita sampaikan kepada para keluarga dan sahabat-sahabat Baginda
Rasulullah sekalian.
Penghormatan kami sampaikan kepada (disesuaikan)
Sdr. Gubernur Aceh dan Wakil
Gubernur Aceh
Sdr. Ketua, Para Wakil Ketua dan
Anggota DPR Aceh
Para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah
Sekretaris Daerah
Para Asisten dan Kepala SKPA Lingkup
Pemerintah Aceh
Seluruh Hadirin dan Hadirat Yang
Berbahagia.
Sidang dewan
yang terhormat,
Sidang
Paripurna I Masa Persidangan II DPR Aceh tahun 2015 dengan agenda Penyampaian
Pemandangan Umum Anggota DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2014 ini,
merupakan moment penting untuk kembali membenah sistem perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan pembangunan di Aceh. Karena pada kesempatan ini kita akan
mengkoreksi dengan benar – benar apa yang keliru dalam periode anggaran
terdahulu (2014) untuk perbaikan kedepan.
Kita
semua, eksekutif dan legislatif haruslah serius menindaklanjuti seluruh temuan
dan rekomendasi BPK – RI Perwakilan Aceh dan juga temuan Pansus setiap Daerah
Pemilihan (10 Dapil). Jangan sampai seluruh temuan dan rekomendasi ini hanya
menjadi agenda rutinitas dan tidak bermakna apapun untuk perubahan sistem
perencanaan dan pengelolaan pembangunan kedepan.
Sidang dewan yang terhormat,
Berujuk
dari Pidato sambutan gubernur pada pembukaan masa sidang ini, Provinsi Aceh
untuk anggaran tahun 2014, melalui qanun Nomor 5 tahun 2014 mengelola anggaran
sebesar 12,94 Trilyun, dengan anggaran pendapatan sebesar 11,54 T. Serapan
anggaran Pemerintahan Aceh pada tahun 2014 adalah 11,61 T. Jumlah anggaran
besar itu, juga sebenarnya sudah berlangsung dari tahun – tahun anggaran
sebelumnya dari pasca Damai dan Bencana Tsunami di Aceh, dan setiap tahunnya
terus meningkat. Namunpun demikian, jumlah anggaran besar ini tidak signifikan
mendukung pertumbuhan perekonomian Aceh dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat Aceh.
Aspek
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan yang dikoordinasikan oleh Sekdaprov
dan Bappeda Aceh, kami pandang belumlah mengacu penuh kepada regulasi keharusan
alokasi seperti yang ditentukan dari perundang – undangan yang ada. 30%
anggaran belanja modal untuk infrastruktur, 20% untuk pendidikan, 10% untuk
kesehatan, 5% untuk syariat islam, 1%
untuk pemberdayaan perempuan dan anak, UKM 1%, dan 1% untuk lingkungan hidup,
belum tegas menjadi landasan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran Aceh.
Bappeda
Aceh sebagai institusi penanggung jawab koordinasi untuk perencanaan
pembangunan terkesan hanya melakukan kompilasi usulan dari SKPA saja, dan seakan
meninggalkan tugasnya untuk mengawal seluruh usulan pembangunan agar sesuai
dengan visi – misi yang telah
diterjemahkan dalam RPJM Aceh. Bahkan 10 Program prioritas pemerintah Aceh yang
sudah disepakati, juga tidak pernah tergambarkan tegas menjadi kegiatan detail
setiap tahun anggaran, sehingga tingkat pencapaiannya sulit diukur.
Sidang dewan yang terhormat,
Bappeda
Aceh, kami pandang juga belumlah optimal melaksanakan peran untuk membangun
Sinkronisasi dan Integrasi program antar SKPA. Lazimnya suatu kegiatan
pembangunan (apalagi kegiatan baru) dari satu SKPA, agar bisa fungsional
haruslah ditopang oleh kegiatan pendukung lainnya yang menjadi ranah kerja dari
SKPA lainnya. Faktanya, hal ini seringlah luput dari perhatian perencanaan,
sehingga proyek atau kegiatan tersebut sering terbengkalai dan tidak berfungsi.
Sinergisasi
program dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota kami pandang juga masih belum pada
titik saling mendukung. Masih banyak kegiatan yang direncanakan oleh instansi di
tingkatan provinsi tidak diketahui oleh Kabupaten/Kota dan begitu juga
sebaliknya. Sehingga menjadi wajar proyek pembangunan menjadi jauh dari harapan
dalam aspek daya gunanya.
Berdasarkan
Fakta diatas, kami mempertanyakan atas
dasar apa penghargaan Pangripta Pratama sebagai
instansi yang melakukan perencanaan yang baik diberikan oleh Pemerintah
Pusat melalui Kementerian Bappenas kepada Bappeda Aceh pada tahun 2013 dan
2014. Padahal Praktek Perencanaan yang dilakukan oleh Bappeda Aceh masih perlu
pembenahan dengan cukup serius.
Sidang Dewan yang Terhormat,
Persoalan
Aset dan pendapatan Aceh kami pandang merupakan hal sangat serius yang harus
dicermati. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK sistem inventarisir dan
pelaporan Aset Aceh belum tertib, sehingga Pemerintah Aceh belum mendapat WTP.
Pemisahan DPKKA (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh – sebelumnya - )
menjadi DPKA (Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh) dan DKA (Dinas Keuangan Aceh)
– saat ini – , ternyata belum membuat
pengelolaan keuangan dan Aset Aceh menjadi lebih tertib.
Dalam
aspek infrastruktur, masih banyak ditemukan kegiatan – kegiatan yang dilakukan
tidaklah bermuara dari kebutuhan terkini dan menopang pertumbuhan perekonomian.
Bahkan tidak sedikit perencanaan teknis dilakukan tanpa memperhatikan kesediaan
lahan, kesesuaian lokasi, dan juga kebutuhan anggaran untuk penuntasan kegiatan
agar berdaya guna dan tidak berulang. Terlalu sering kita melakukan kegiatan
asal ada saja dan tidak tuntas, sehingga pekerjaan serupa diulang kembali pada
tahun anggaran berikutnya.
Hal
senada juga terjadi pada instansi – instansi yang mengurusi urusan pangan
masyarakat. Sudah terlalu banyak kegiatan – kegiatan yang pada awalnya
bertujuan untuk pengembangan perekonomian masyarakat dan Aceh, ternyata tidak
berkelanjutan dan juga tidak menjadikan sasaran program menjadi mandiri dan
berkembang. Hampir sebagian besar lahan yang sudah dibuka tidak berfungsi,
bibit yang dibagikan tidak tertanam dan hanya untuk sekali panen saja, boat
yang dibagikan tidak berlayar dan karam ditepian, dan masih banyak lagi
kegiatan pengembangan perekonomian ini tidak berfungsi sebagaimana tujuannya.
Untuk
itu, kami merekomendasikan pembenahan serius diseluruh instansi yang mengurusi
pangan masyarakat ini agar lebih tertib dalam proses perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan penerima manfaatnya, serta pedampingan untuk menjamin
keberhasilan programnya.
Sidang Dewan yang Terhormat,
Dari
segi pelayanan kesehatan Aceh, jumlah anggaran 10% untuk kesehatan masih belum bisa menekan tingkat kematian ibu
dan anak di Aceh. Dalam catatan kami jumlah angkat kematian ibu dan anak masih
cukup tinggi dan diatas angka rata – rata nasional. Berarti ada persoalan dalam
aspek prioritas alokasi dan penggunaan anggaran pada aspek kesehatan. Sehingga
anggaran yang tersedia tidak signifikan berpengaruh terhadap peningkatan
pelayanan.
Begitu
juga dari aspek pendidikan, jumlah anggaran 20% dari APBA seharusnya bisa lebih
meningkatkan prestasi pendidikan Aceh. Alokasi dana yang masih banyak untuk pembangunan fisik
dari peningkatan mutu adalah penyebab utama kemunduran pendidikan Aceh.
Untuk
itu, kami merekomendasikan pembenahan serius untuk kedua instansi pelayanan
masyarakat ini. Pelayanan kesehatan tidak harus untuk membangun fasilitas
kesehatan sampai kepelosok, namun penyediaan tenaga medis, peralatan dan obat –
obatan keseluruh instansi pelayanan kesehatan sampai ke pustu – pustu haruslah
lebih diutamakan. Sehingga masyarakat bawah lebih terlayani dengan baik. Begitu
juga dengan pelayanan pendidikan, tidak hanya menyediakan sekolah sampai
kepelosok, namun menyediakan tenaga pengajar yang cukup dan berkualitas
merupakan tugas lebih penting yang harus menjadi fokus instansi pendidikan
kedepan.
Sidang dewan yang terhormat,
Berdasarkan
fakta dan temuan diatas, kami juga menegaskan agar semuanya ini harus menjadi
pembelajaran pemerintahan Aceh kedepan. Seluruh kegiatan tahun 2015 yang sudah
terdeteksi tidak sesuai sasaran, salah nomenklatur anggaran, tidak ada lokasi
dan mungkin ada yang tumpang tindih, dan belum menjadi urutan untuk
implimentasi RPJM dan 10 program prioritas pemerintah Aceh, serta memang tidak
ada manfaatnya untuk pertumbuhan perekonomian dan pendapatan Aceh, untuk segera
dibenahi. Gubernur harus lebih tegas untuk mengevaluasi kinerja SKPA – SKPA
agar lebih fokus mengejar ouput instansinya dalam mendukung pencapaian Visi –
Misi Pemerintahan Aceh dari pada laporan asal bapak senang dan alasan – alasan
kendala saja. Sehingga evaluasi kita kedepan tidaklah lagi terlalu banyak
berulang hanya pada urusan teknis kegiatan, namun lebih pada indikator
pencapaian tujuan.
Dibacakan
Oleh Ir. H. Saifuddin Muhammad dalam rapat paripurna masa persidangan II
Pemandangan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Fraksi NasDem Terhadap
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2014 Pada Tanggal 11
Agustus 2015
Disusun Oleh Fraksi NasDem DPR ACEH
1. Ramadhana
Lubis (Ketua)
2. Ir. Hj.
Fatimah (Sekretaris)
3. Ir. H.
Saifuddin Muhammad (Wakil Ketua)
4. Zulfikar ZB
Lidan (Bendahara)
5. Drs. H.
Djasmi Has, MM (Anggota)
6. Drs.
Yunardi Natsir, MM (Anggota)
7. T. Rudi
Fatahul Hadi, S.HI (Anggota)
8. T. Irwan
Djohan, ST (Anggota)
9. Darwati A.
Gani (Anggota)
10. Samsul
Bahri Bin Amiren (Anggota)
11. Dedi
Safrizal (Anggota)
Pemandangan Umum Anggota DPRA Fraksi Nasdem
Reviewed by Yudi Official
on
Agustus 14, 2015
Rating:
Tidak ada komentar: