Pemandangan Umum Anggota DPRA Fraksi Nasdem

Dengan mengharapkan rahmat dan karunia dari Allah SWT, sudah sepatutnya kita kita bersyukur pada malam ini, masih diberi kesehatan, kekuatan, dan kesempatan serta petunjuk sehingga dapat hadir di gedung yang terhormat ini, dalam Paripurna I Masa Persidangan II DPR Aceh tahun 2015 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2014.

Shalawat dan Salam senantiasa kita sampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah memberikan ketauladanan kepada seluruh umat manusia, serta salam sejahtera pula kita sampaikan kepada para keluarga dan sahabat-sahabat Baginda Rasulullah sekalian.

Penghormatan kami sampaikan kepada (disesuaikan)
Sdr. Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh
Sdr. Ketua, Para Wakil Ketua dan Anggota DPR Aceh
Para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Sekretaris Daerah
Para Asisten dan Kepala SKPA Lingkup Pemerintah Aceh
Seluruh Hadirin dan Hadirat Yang Berbahagia.

Sidang dewan yang terhormat,
Sidang Paripurna I Masa Persidangan II DPR Aceh tahun 2015 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2014 ini, merupakan moment penting untuk kembali membenah sistem perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di Aceh. Karena pada kesempatan ini kita akan mengkoreksi dengan benar – benar apa yang keliru dalam periode anggaran terdahulu (2014) untuk perbaikan kedepan. 

Kita semua, eksekutif dan legislatif haruslah serius menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK – RI Perwakilan Aceh dan juga temuan Pansus setiap Daerah Pemilihan (10 Dapil). Jangan sampai seluruh temuan dan rekomendasi ini hanya menjadi agenda rutinitas dan tidak bermakna apapun untuk perubahan sistem perencanaan dan pengelolaan pembangunan kedepan.

Sidang dewan yang terhormat,
Berujuk dari Pidato sambutan gubernur pada pembukaan masa sidang ini, Provinsi Aceh untuk anggaran tahun 2014, melalui qanun Nomor 5 tahun 2014 mengelola anggaran sebesar 12,94 Trilyun, dengan anggaran pendapatan sebesar 11,54 T. Serapan anggaran Pemerintahan Aceh pada tahun 2014 adalah 11,61 T. Jumlah anggaran besar itu, juga sebenarnya sudah berlangsung dari tahun – tahun anggaran sebelumnya dari pasca Damai dan Bencana Tsunami di Aceh, dan setiap tahunnya terus meningkat. Namunpun demikian, jumlah anggaran besar ini tidak signifikan mendukung pertumbuhan perekonomian Aceh dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Aspek Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan yang dikoordinasikan oleh Sekdaprov dan Bappeda Aceh, kami pandang belumlah mengacu penuh kepada regulasi keharusan alokasi seperti yang ditentukan dari perundang – undangan yang ada. 30% anggaran belanja modal untuk infrastruktur, 20% untuk pendidikan, 10% untuk kesehatan,  5% untuk syariat islam, 1% untuk pemberdayaan perempuan dan anak, UKM 1%, dan 1% untuk lingkungan hidup, belum tegas menjadi landasan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran Aceh.

Bappeda Aceh sebagai institusi penanggung jawab koordinasi untuk perencanaan pembangunan terkesan hanya melakukan kompilasi usulan dari SKPA saja, dan seakan meninggalkan tugasnya untuk mengawal seluruh usulan pembangunan agar sesuai dengan visi – misi  yang telah diterjemahkan dalam RPJM Aceh. Bahkan 10 Program prioritas pemerintah Aceh yang sudah disepakati, juga tidak pernah tergambarkan tegas menjadi kegiatan detail setiap tahun anggaran, sehingga tingkat pencapaiannya sulit diukur.

Sidang dewan yang terhormat,
Bappeda Aceh, kami pandang juga belumlah optimal melaksanakan peran untuk membangun Sinkronisasi dan Integrasi program antar SKPA. Lazimnya suatu kegiatan pembangunan (apalagi kegiatan baru) dari satu SKPA, agar bisa fungsional haruslah ditopang oleh kegiatan pendukung lainnya yang menjadi ranah kerja dari SKPA lainnya. Faktanya, hal ini seringlah luput dari perhatian perencanaan, sehingga proyek atau kegiatan tersebut sering terbengkalai dan tidak berfungsi.

Sinergisasi program dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota kami pandang juga masih belum pada titik saling mendukung. Masih banyak kegiatan yang direncanakan oleh instansi di tingkatan provinsi tidak diketahui oleh Kabupaten/Kota dan begitu juga sebaliknya. Sehingga menjadi wajar proyek pembangunan menjadi jauh dari harapan dalam aspek daya gunanya.

Berdasarkan Fakta diatas, kami mempertanyakan atas dasar apa penghargaan Pangripta Pratama sebagai instansi yang melakukan perencanaan yang baik diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Bappenas kepada Bappeda Aceh pada tahun 2013 dan 2014. Padahal Praktek Perencanaan yang dilakukan oleh Bappeda Aceh masih perlu pembenahan dengan cukup serius. 

Sidang Dewan yang Terhormat,
Persoalan Aset dan pendapatan Aceh kami pandang merupakan hal sangat serius yang harus dicermati. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK sistem inventarisir dan pelaporan Aset Aceh belum tertib, sehingga Pemerintah Aceh belum mendapat WTP. Pemisahan DPKKA (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh – sebelumnya - ) menjadi DPKA (Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh) dan DKA (Dinas Keuangan Aceh) – saat ini – ,  ternyata belum membuat pengelolaan keuangan dan Aset Aceh menjadi lebih tertib.

Dalam aspek infrastruktur, masih banyak ditemukan kegiatan – kegiatan yang dilakukan tidaklah bermuara dari kebutuhan terkini dan menopang pertumbuhan perekonomian. Bahkan tidak sedikit perencanaan teknis dilakukan tanpa memperhatikan kesediaan lahan, kesesuaian lokasi, dan juga kebutuhan anggaran untuk penuntasan kegiatan agar berdaya guna dan tidak berulang. Terlalu sering kita melakukan kegiatan asal ada saja dan tidak tuntas, sehingga pekerjaan serupa diulang kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Hal senada juga terjadi pada instansi – instansi yang mengurusi urusan pangan masyarakat. Sudah terlalu banyak kegiatan – kegiatan yang pada awalnya bertujuan untuk pengembangan perekonomian masyarakat dan Aceh, ternyata tidak berkelanjutan dan juga tidak menjadikan sasaran program menjadi mandiri dan berkembang. Hampir sebagian besar lahan yang sudah dibuka tidak berfungsi, bibit yang dibagikan tidak tertanam dan hanya untuk sekali panen saja, boat yang dibagikan tidak berlayar dan karam ditepian, dan masih banyak lagi kegiatan pengembangan perekonomian ini tidak berfungsi sebagaimana tujuannya.
Untuk itu, kami merekomendasikan pembenahan serius diseluruh instansi yang mengurusi pangan masyarakat ini agar lebih tertib dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penerima manfaatnya, serta pedampingan untuk menjamin keberhasilan programnya.

Sidang Dewan yang Terhormat,
Dari segi pelayanan kesehatan Aceh, jumlah anggaran 10% untuk kesehatan  masih belum bisa menekan tingkat kematian ibu dan anak di Aceh. Dalam catatan kami jumlah angkat kematian ibu dan anak masih cukup tinggi dan diatas angka rata – rata nasional. Berarti ada persoalan dalam aspek prioritas alokasi dan penggunaan anggaran pada aspek kesehatan. Sehingga anggaran yang tersedia tidak signifikan berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan.
Begitu juga dari aspek pendidikan, jumlah anggaran 20% dari APBA seharusnya bisa lebih meningkatkan prestasi pendidikan Aceh. Alokasi dana  yang masih banyak untuk pembangunan fisik dari peningkatan mutu adalah penyebab utama kemunduran pendidikan Aceh.

Untuk itu, kami merekomendasikan pembenahan serius untuk kedua instansi pelayanan masyarakat ini. Pelayanan kesehatan tidak harus untuk membangun fasilitas kesehatan sampai kepelosok, namun penyediaan tenaga medis, peralatan dan obat – obatan keseluruh instansi pelayanan kesehatan sampai ke pustu – pustu haruslah lebih diutamakan. Sehingga masyarakat bawah lebih terlayani dengan baik. Begitu juga dengan pelayanan pendidikan, tidak hanya menyediakan sekolah sampai kepelosok, namun menyediakan tenaga pengajar yang cukup dan berkualitas merupakan tugas lebih penting yang harus menjadi fokus instansi pendidikan kedepan.

Sidang dewan yang terhormat,
Berdasarkan fakta dan temuan diatas, kami juga menegaskan agar semuanya ini harus menjadi pembelajaran pemerintahan Aceh kedepan. Seluruh kegiatan tahun 2015 yang sudah terdeteksi tidak sesuai sasaran, salah nomenklatur anggaran, tidak ada lokasi dan mungkin ada yang tumpang tindih, dan belum menjadi urutan untuk implimentasi RPJM dan 10 program prioritas pemerintah Aceh, serta memang tidak ada manfaatnya untuk pertumbuhan perekonomian dan pendapatan Aceh, untuk segera dibenahi. Gubernur harus lebih tegas untuk mengevaluasi kinerja SKPA – SKPA agar lebih fokus mengejar ouput instansinya dalam mendukung pencapaian Visi – Misi Pemerintahan Aceh dari pada laporan asal bapak senang dan alasan – alasan kendala saja. Sehingga evaluasi kita kedepan tidaklah lagi terlalu banyak berulang hanya pada urusan teknis kegiatan, namun lebih pada indikator pencapaian tujuan.

Dibacakan Oleh Ir. H. Saifuddin Muhammad dalam rapat paripurna masa persidangan II Pemandangan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Fraksi NasDem Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2014 Pada Tanggal 11 Agustus 2015

Disusun Oleh Fraksi NasDem DPR ACEH
1. Ramadhana Lubis (Ketua)
2. Ir. Hj. Fatimah (Sekretaris)
3. Ir. H. Saifuddin Muhammad (Wakil Ketua) 
4. Zulfikar ZB Lidan (Bendahara)
5. Drs. H. Djasmi Has, MM (Anggota)
6. Drs. Yunardi Natsir, MM (Anggota)
7. T. Rudi Fatahul Hadi, S.HI (Anggota)
8. T. Irwan Djohan, ST (Anggota)
9. Darwati A. Gani (Anggota)
10. Samsul Bahri Bin Amiren (Anggota)
11. Dedi Safrizal (Anggota)
Pemandangan Umum Anggota DPRA Fraksi Nasdem Pemandangan Umum Anggota DPRA Fraksi Nasdem Reviewed by Yudi Official on Agustus 14, 2015 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.