Pemilu pada tanggal 9 april telah
usai, pesta demokrasi yang kemudian menjadi penentu adalah rakyat tidaklah
begitu lagi, rakyat adalah kekuasaan terbesar pada bangsa ini meski akhirnya
siluman siluman yang punya kekuasaan itu menjadi penentu, melalui tangan dan
pilihan silumanlah akhirnya perwakilan yang terdiri dari DPR RI, DPD RI, DPRD
dan DPRK bisa duduk manis dikursi empuk yang dibeli oleh uang rakyat dan segala
fasilitas mewahnya. Pasca reformasi memang bangsa indonesia sudah berkali kali
melaksanakan pemilu 5 tahunan itu, setiap periode dan pelaksanaan pemilu selalu
saja muncul berbagai persoalan yang ada, dimana persoalan tersebut adalah
pelanggaran yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip prinsip demokrasi yang
ada di Indonesia dalam menciptakan pemilu yanng adil, jujur, terbuka dan
demokratis.
Di Aceh pemilu tahun 2014 adalah
pemilu yang kedua kali pasca terjadinya perjanjian MoU Helsinky pada tahun 2005
silam yang kemudian melahirkan partai lokal, pada tahun 2009 lalu satu satunya
partai lokal yang mampu merebut hati rakyat adalah Partai Aceh dari 6 Partai
lokal yang bersaing, partai Aceh mampu mengirim 33 orang perwakilannya ke DPRA,
yang kemudian mendominasi parlemen di Aceh.
Pada tahun 2014 akhirnya lahir satu
partai lokal baru, yaitu Partai Nasional Aceh, partai besutan Irwandi Yusuf itu
menjadi satu satunya partai yang kemudian menjadi musuh bebuyutan Partai Aceh,
dikatakan musuh bebuyutan dikarenakan sepanjang menjelang pemilu kedua partai
ini paling banyak memakan korban dan kekerasan yang dilakukan kedua partai ini
juga semakin terbuka dimata umum.
Pada hari pemilu atau tepatnya tanggal
9 april yang lalu, proses pemilihan sampai dengan proses perhitungan yang
dilakukan oleh KPPS, PPS, PPK dan Kabupaten terjadi berbagai permasalahan,
permasalahan yang paling menonjol adalah penggunaan kertas suara golput yang
kemudian dicoblos secara massal untuk partai tertentu dan penggelembungan suara
yang dimainkan dan diperankan oleh caleg bekerjasama dengan penyelenggara
pemilu. Proses penggelembungan suara adalah proses yang paling mudah dilakukan
dan aman, apalagi banyak KPPS, PPS, PPK di daerah merupakan titipan dari partai
partai tertentu.
Di Pidie misalnya, dari data yang
penulis dapatkan, salah satu partai dan beserta calegnya di salah satu
kecamatan , menurut form C1 yang kita temukan dan kita jumlahkan suara untuk
partai tersebut beserta calegnya hanya berkisaran 100 suara, namun yang terjadi
ketika sampai pada rekapitulasi suara di kecamatan kita menemukan bahwa untuk
partai tersebut beserta calegnya telah mendapat suara 1100 lebih, artinya ada penggelembungan
suara secara signifikan yang terjadi, tentunya penggelembungan suara ini
dimainkan oleh caleg siluman bekerja sama dengan penyelenggara.
Kemudian juga penulis menemukan bahwa
di kabupaten tertentu, bahwa masyarakat memilih 80% untuk caleg tertentu dari
total suara yang didapatkan oleh partai tersebut, akhirnya hanya bermodalkan
satu kabupaten, caleg tersebut dengan mudah melenggang ke senayan, secara
logika saya belum mampu menelan kebenarannya, bahwa masyarakat akan memilih
caleg tersebut dengan persentase 80% dari total suara partai tersebut di
kabupaten itu. Padahal melihat sepak terjangnya, caleg tersebut tidak lah
dikenal oleh masyarakat yang mendiami kabupaten itu, lalu dari mana suaranya,
tentu siluman bermain, hanya bermodalkan kekuasaan yang mampu menjadikan
penyelenggara pemilu berada dibawah ketiaknya, akhirnya suara siluman itu
dengan mudah didapatkan.
Di Banda Aceh, sebagai pusat ibu kota
Aceh, menurut data yang kami analisa bahwa jumlah pemilih hanya 59,75%, keadaan
ini berbanding terbalik dengan kondisi didaerah, di daerah pemilih rata rata
mencapai di atas 80%.
Dalam kondisi pemilu yang begitu
banyak persoalan, penyelenggara pemilu menutup mata terhadap berbagai
pelanggaran, padahal di beberapa daerah penyelenggara terbukti melakukan
pelanggaran, akan tetapi rekapitulasi di provinsi meski ditolak oleh berbagai
partai namun tetap dilanjutkan dengan mengabaikan segala persoalan yang terjadi
di kabupaten/kota. Kemudian yang terjadi adalah KIP Aceh disemprot habis
habisan oleh Bawaslu Pusat dan KPU Pusat, karena persoalan persoalan yang
terjadi di daerah tidak diselesaikan sebelum dibawa ke pusat yang akhirnya KPU
pusat menunda pengesahan pleno untuk Provinsi Aceh.
Selamat datang dewan siluman, selamat
menikmati jabatan dan segala fasilitas yang didapatkan selama 5 tahun kedepan.
Semoga tidaklah menjadi siluman liar,
yang harus di jeruji kan karena merugikan banyak orang.
Caleg Siluman Melenggang Ke Senayan
Reviewed by Anonim
on
Mei 01, 2014
Rating: