Caleg Siluman Melenggang Ke Senayan


Pemilu pada tanggal 9 april telah usai, pesta demokrasi yang kemudian menjadi penentu adalah rakyat tidaklah begitu lagi, rakyat adalah kekuasaan terbesar pada bangsa ini meski akhirnya siluman siluman yang punya kekuasaan itu menjadi penentu, melalui tangan dan pilihan silumanlah akhirnya perwakilan yang terdiri dari DPR RI, DPD RI, DPRD dan DPRK bisa duduk manis dikursi empuk yang dibeli oleh uang rakyat dan segala fasilitas mewahnya. Pasca reformasi memang bangsa indonesia sudah berkali kali melaksanakan pemilu 5 tahunan itu, setiap periode dan pelaksanaan pemilu selalu saja muncul berbagai persoalan yang ada, dimana persoalan tersebut adalah pelanggaran yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip prinsip demokrasi yang ada di Indonesia dalam menciptakan pemilu yanng adil, jujur, terbuka dan demokratis.

Di Aceh pemilu tahun 2014 adalah pemilu yang kedua kali pasca terjadinya perjanjian MoU Helsinky pada tahun 2005 silam yang kemudian melahirkan partai lokal, pada tahun 2009 lalu satu satunya partai lokal yang mampu merebut hati rakyat adalah Partai Aceh dari 6 Partai lokal yang bersaing, partai Aceh mampu mengirim 33 orang perwakilannya ke DPRA, yang kemudian mendominasi parlemen di Aceh.

Pada tahun 2014 akhirnya lahir satu partai lokal baru, yaitu Partai Nasional Aceh, partai besutan Irwandi Yusuf itu menjadi satu satunya partai yang kemudian menjadi musuh bebuyutan Partai Aceh, dikatakan musuh bebuyutan dikarenakan sepanjang menjelang pemilu kedua partai ini paling banyak memakan korban dan kekerasan yang dilakukan kedua partai ini juga semakin terbuka dimata umum.

Pada hari pemilu atau tepatnya tanggal 9 april yang lalu, proses pemilihan sampai dengan proses perhitungan yang dilakukan oleh KPPS, PPS, PPK dan Kabupaten terjadi berbagai permasalahan, permasalahan yang paling menonjol adalah penggunaan kertas suara golput yang kemudian dicoblos secara massal untuk partai tertentu dan penggelembungan suara yang dimainkan dan diperankan oleh caleg bekerjasama dengan penyelenggara pemilu. Proses penggelembungan suara adalah proses yang paling mudah dilakukan dan aman, apalagi banyak KPPS, PPS, PPK di daerah merupakan titipan dari partai partai tertentu.

Di Pidie misalnya, dari data yang penulis dapatkan, salah satu partai dan beserta calegnya di salah satu kecamatan , menurut form C1 yang kita temukan dan kita jumlahkan suara untuk partai tersebut beserta calegnya hanya berkisaran 100 suara, namun yang terjadi ketika sampai pada rekapitulasi suara di kecamatan kita menemukan bahwa untuk partai tersebut beserta calegnya telah mendapat suara 1100 lebih, artinya ada penggelembungan suara secara signifikan yang terjadi, tentunya penggelembungan suara ini dimainkan oleh caleg siluman bekerja sama dengan penyelenggara.

Kemudian juga penulis menemukan bahwa di kabupaten tertentu, bahwa masyarakat memilih 80% untuk caleg tertentu dari total suara yang didapatkan oleh partai tersebut, akhirnya hanya bermodalkan satu kabupaten, caleg tersebut dengan mudah melenggang ke senayan, secara logika saya belum mampu menelan kebenarannya, bahwa masyarakat akan memilih caleg tersebut dengan persentase 80% dari total suara partai tersebut di kabupaten itu. Padahal melihat sepak terjangnya, caleg tersebut tidak lah dikenal oleh masyarakat yang mendiami kabupaten itu, lalu dari mana suaranya, tentu siluman bermain, hanya bermodalkan kekuasaan yang mampu menjadikan penyelenggara pemilu berada dibawah ketiaknya, akhirnya suara siluman itu dengan mudah didapatkan.

Di Banda Aceh, sebagai pusat ibu kota Aceh, menurut data yang kami analisa bahwa jumlah pemilih hanya 59,75%, keadaan ini berbanding terbalik dengan kondisi didaerah, di daerah pemilih rata rata mencapai di atas 80%.

Dalam kondisi pemilu yang begitu banyak persoalan, penyelenggara pemilu menutup mata terhadap berbagai pelanggaran, padahal di beberapa daerah penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran, akan tetapi rekapitulasi di provinsi meski ditolak oleh berbagai partai namun tetap dilanjutkan dengan mengabaikan segala persoalan yang terjadi di kabupaten/kota. Kemudian yang terjadi adalah KIP Aceh disemprot habis habisan oleh Bawaslu Pusat dan KPU Pusat, karena persoalan persoalan yang terjadi di daerah tidak diselesaikan sebelum dibawa ke pusat yang akhirnya KPU pusat menunda pengesahan pleno untuk Provinsi Aceh.

Selamat datang dewan siluman, selamat menikmati jabatan dan segala fasilitas yang didapatkan selama 5 tahun kedepan.

Semoga tidaklah menjadi siluman liar, yang harus di jeruji kan karena merugikan banyak orang.

Caleg Siluman Melenggang Ke Senayan Caleg Siluman Melenggang Ke Senayan Reviewed by Anonim on Mei 01, 2014 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.