Akhirnya APBA 2016 Disahkan

AKHIRNYA semua fraksi DPRA melalui sidang paripurna yang digelar Sabtu (30/1/2016) malam, menyetujui nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2016 senilai Rp 12,874 triliun sebagaimana diajukan Gubernur Aceh dua hari sebelumnya menjadi APBA 2016. Dalam sidang paripurna tersebut, semua fraksi mengharapkan agar APBA 2016 yang telah disetujui itu --setelah dievaluasi dan disetujui oleh Mendagri-- pihak eksekutif (pemerintah Aceh) diminta segera merealisasikan program dan kegiatan yang terdapat dalam APBA 2016 itu.

Sama halnya seperti RAPBA tahun-tahun sebelumnya, maka pembahasan RAPBA Tahun Anggaran 2016 ini pun berlangsung alot, sehingga pengesahannya pun tidak tepat waktu. Pengesahan APBA 2016 yang mestinya sudah dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2015 lalu, baru bisa disetujui dan disahkan satu bulan kemudian, yaitu pada 30 Januari 2016. Itu pun setelah melalui proses mediasi dan mendapat peringatan dari kemendagri. Pertanyaannya mengapa proses pembahasan dan pengesahan APBA 2016 ini tidak bisa tepat waktu alias terlambat?

Faktor disharmonisasi?
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2012 menandai dimulainya partisipasi partai lokal setelah sebelumnya satu partai lokal, yakni Partai Aceh berhasil mendominasi Pemilu Legislatif 2009 sehingga berhasil meraih kursi terbanyak di semua DPRK dan DPRA. Dengan bekal tersebut tentu saja Partai Aceh berpeluang mendudukkan kadernya di kursi Gubernur-Wakil Gubernur Aceh. Terbukti pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Mualem) berhasil memenangkan pilgub dengan meraih suara 55.78%. Pesaing terdekatnya pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan hanya berhasil meraih suara 29,18%. Sementara tiga pasangan calon lainnya hanya meraih suara di bawah 10%.

Karena Zaini-Mualem merupakan mantan GAM murni, semula diharapkan lebih solid dalam memimpin Aceh. Namun sepertinya harapan itu kembali kandas di tengah jalan. Karena masing-masing merasa mempunyai kekuatan politik yang melegitimasi untuk bertindak tanpa saling memberi pertimbangan. Sebagai Gubernur Aceh, Zaini berkuasa penuh dalam penempatan pejabat di lingkungan pemerintah Aceh, sehingga merasa mempunyai kekuatan birokrasi. Kekuasaannya dibuktikan dengan demikian seringnya melakukan bongkar pasang pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh, tanpa alasan yang sulit dipahami publik, bahkan tak jarang malah memunculkan masalah. Setidaknya masalah itu berupa tidak dilibatkannya Mualem dalam pembahasannya.

Ada juga beberapa masalah mutasi yang terasa konyol, seperti diberi jabatannya orang yang sudah meninggal dunia seperti yang terjadi pada saat pertama kali Zaini melakukan perombakan “kabinet”. Adalah Rahmad Hidayat SH MH, PNS yang sudah meninggal pada Januari 2012 ikut dilantik menjadi pejabat eselon IV sebagai Kasubbag Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota pada Biro Hukum Setda Aceh, 5 Februari 2012. Yang juga terasa konyol adalah jabatan Kepala Biro Humas yang sudah bergantian diduduki lima orang hanya dalam setengah periode masa pemerintahan Zaini-Mualem. Demikian sulitkah tugas seorang Kepala Biro Humas, sehingga harus berganti berkali-kali?

Di sisi lain Mualem mempunyai dukungan politik karena menjabat sebagai Ketua Umum Partai Aceh, sejak berdiri pada 2007 hingga sekarang. Sejak mengikuti pemilihan legislatif pada 2009, Partai Aceh senantiasa meraih kursi terbanyak. Pada Pemilu 2009 Partai Aceh meraih 33 dari 69 kursi yang tersedia dan Pemilu 2014 meraih 29 dari 81 kursi DPRA. Dengan kekuatan politik di DPRA, seharusnya PA bisa lebih leluasa mewujudkan visi-misi dalam menjalankan Pemerintah Aceh, karena gubernur-wakil gubernur juga berasal dari PA. Namun yang menonjol malah kompetisi terselubung Zaini-Mualem yang menjelma dalam disharmonitas kemitraan eksekutif-legislatif. Zaini mempunyai perpanjangan tangan di eksekutif sementara Mualem perpanjangan tangannya di legislatif. Dampak paling nyata adalah terlambatnya penetapan APBA seperti yang terjadi pada 2015.

Di tengah masa jabatan Zaini-Mualem, UU tentang Pemerintahan Daerah kembali berubah seiring ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014. Dalam UU baru ini tugas wakil kepala daerah dijelaskan dalam Pasal 66. Tugas tersebut meliputi empat hal, yakni: (a) membantu kepala daerah; (b) memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah; (c) melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan (d) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain keempat tugas tersebut, wakil kepala daerah masih memiliki tugas lainnya, yaitu melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Tugas membantu kepala daerah diperinci sebagai berikut: (1) memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; (2) mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; (3) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan (4) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau desa bagi wakil bupati/wali kota.

Momentum perbaikan
Semestinya perubahan pembagian tugas gubernur-wakil gubernur secara konstitusional bisa menjadi momentum perbaikan hubungan Zaini-Mualem. Namun seperti diketahui, belum terlihat ada upaya harmonisasi hubungan tersebut. Akibatnya, pembahasan RAPBA 2016 menjadi terlantar. Bahkan --meski akhirnya APBA 2016 disetujui dan disahkan-- sampai menjelang akhir Januari 2016 Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) baru sampai tahap membahas RKA-SKPA.

Salah satu penyebab keterlambatan tersebut adalah tidak adanya titik temu dalam penyusunan RAPBA terkait politik anggaran dan regulasi penganggaran. Selama ini TAPA hanya mengedepankan regulasi penganggaran dan mengesampingkan politik anggaran. Semestinya perebutan anggaran untuk mendukung percepatan program kesejahteraan rakyat, karena RAPBA merupakan akomulasi dari hasil retribusi dan pajak yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah. Sementara regulasi penganggaran terkesan sebagai keraguan pemerintah pusat dalam menerapkan otonomi daerah, yang harus dipatuhi eksekutif di daerah. Akibatnya politik anggaran yang hendak dikedepankan legislatif dalam penyusunan RAPBA menjadi terkendala.

Dengan sama-sama mempunyai dukungan, mestinya Zaini-Mualem bisa menjembatani kedua kepentingan itu agar pembahasan RAPBA bisa tepat waktu. Ketika keterlambatan penyusunan RAPBA yang kemudian terjadi, publik hanya bisa menafsirkan kegagalan pasangan tersebut dalam mengharmoniskan hubungan kemitraan eksekutif-legislatif. Bisa jadi penyebabnya karena hubungan Zaini-Mualem sendiri masih kurang harmonis. Namun, kini setelah APBA 2016 disetujui dan disahkannya, akankah hubungan kedua pemimpin Aceh ini kembali harmonis dan sama-sama bertekad mamajukan Aceh? Wallahu a’lam bishawab.

Ditulis oleh Drs. Yunardi Natsir, MM., Anggota Komisi III DPRA Fraksi Partai NasDem dan dipublikasikan dalam rubric opini media cetak harian serambi Indonesia edisi 01 Februari 2016
Akhirnya APBA 2016 Disahkan Akhirnya APBA 2016 Disahkan Reviewed by Yudi Official on Februari 01, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.