Baru Dilantik DPR Aceh Buat 3 Kesalahan

Tiga kesalahan yang merugikan rakyat, yang sudah dilakukan oleh anggota DPR Aceh baru kita, padahal mereka baru dilantik dan belum banyak berbuat apa apa kepada masyarakat. Pasca pelantikan pada tanggal 30 September 2014 yang lalu, DPR Aceh memang menjadi topic hangat untuk diperbincangkan oleh masyarakat terutama para lembaga masyarakat yang konsen memperhatikan dan mengamati kinerja anggota DPR Aceh yang baru itu. Meski baru saja dilantik, mereka sudah kembali memperlihatkan siapa mereka sesungguhnya, apa yang terjadi dan dilakukan oleh anggota DPR Aceh saat ini memang terfokus pada kepentingan partai dan dirinya, sehingga hal hal yang mendasari kebutuhan masyarakat tidak menjadi prioritas mereka. Maka dari itu, perebutan kekuasaan pada pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan dewan terlihat telanjang dimata masyarakat. Tapi dari sekian banyak perihal yang terjadi di DPR Aceh saat ini, ada tiga hal yang menjadi tontonan menarik bagi masyarakat, yaitu

Pertama, Lambannya proses rancangan dan pengesahan tatib yang menyebabkan terlambatnya proses pembahasan anggaran 2015 dan menyebabkan terkendalanya pembangunan aceh pada tahun 2015. Sejak dilantik pada tanggal 30 September lalu, DPR Aceh tidak memperlihatkan kerja kerasnya untuk segera mengesahkan tatib, bahkan terkesan santai.

Kedua, Adanya aksi brutal (anarkis) yang seharusnya tidak terjadi digedung dewan terhormat pada saat paripurna penentuan pimpinan dan dengan gagahnya para timses oknum DPRA yang sudah di setting untuk berada didalam gedung paripurna dengan mengeluarkan kata kata tidak pantas kepada para dewan lainnya, juga dalam peristiwa tersebut adanya kerusakan ringan fasilitas Negara dan diliput serta ditayang hampir seluruh media nasional baik online, cetak dan Televisi. Aksi tersebut telah mencoreng dan mempermalukan Aceh.

Ketiga, Para anggota dewan telah mengabaikan surat balasan menteri dalam negeri tentang penentuan jumlah pimpinan dewan, dimana menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjelaskan jika anggota Dewan berjumlah dibawah 84 orang maka hanya berhak 4 pimpinan. Sebab UU Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh tidak mencantumkan secara eksplisit, Jadi karena tidak ada pengaturan lex specialist, maka Aceh harus tunduk ke UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. (menteri dalam negeri menyetujui 4 sedangkan DPR Aceh memutuskan 5 pimpinan). Sehingga menyebabkan akan terjadinya penolakan kembali oleh Mendagri yang kemudian kembali memperlambat proses kinerja dewan dan proses pembahasan anggaran yang sudah sangat mendesak.

Adanya studi banding yang menghabiskan anggaran ratusan juta tersebut dalam proses rancangan tatib kebeberapa provinsi otonomi khsusus ternyata tidak memberi pengaruh dalam rancangan tata tertib yang sedang dibahas oleh DPR Aceh, hal itu dibuktikan bahwa rancangan tatib tetap tidak memberikan nilai lebih yang menguatkan adanya timbal balik dan keuntungan dalam proses studi banding yang dilakukan oleh DPR Aceh. Mereka tetap mengabaikan aturan aturan yang bertentangan, padahal hal itu tidak dilakukan oleh Provinsi lainnya.

Kemudian, meski sudah melakukan studi banding kebeberapa Provinsi, DPR Aceh tetap lambat dalam proses pengesahan tatib dan pembentukan alat kelengkapan dewan, padahal pengesahan tatib dan pembentukan tatib sudah menjadi perbincangan hangat dikalangan lembaga masyarakat karena mengkhawatirkan keterlambatan pengesahan anggaran tahun 2015 dan dalam kondisi mendesak karena mempengaruhi pembangunan Aceh ditahun mendatang.


Meski dengan berbagai desakan dan kritikan yang dilakukan oleh lembaga masyarakat yang memantau kinerja DPR Aceh untuk bekerja cepat, tapi proses deal politik dan dinamika yang terjadi antar sesama partai politik lebih dipentingkan, sehingga anggota DPR Aceh tetap tidak bisa bekerja lebih cepat, sebab adanya konflik dan deal politik antar sesama partai yang belum disepakati seperti penetuan pimpinan dewan dan ketua komisi komisi.
Baru Dilantik DPR Aceh Buat 3 Kesalahan Baru Dilantik DPR Aceh Buat 3 Kesalahan Reviewed by Yudi Official on Desember 10, 2014 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.