Mengapa Harus Partai, Tidak Independen

Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus, dalam sejarah pemilu di Indonesia, partai politik berubah ubah jumlahnya pada saat pemilu, tergantung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan verifikasi sebagai syarat administrasi partai politik yang harus dilengkapi untuk bisa mengikuti pemilu, jika dalam verifikasi KPU menilai bahwa partai politik tersebut layak dan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu sebagaimana diatur dalam undang undang, maka partai politik tersebut bisa mengikuti pemilu dan mendaftarkan perwakilannya untuk mengikuti pemilihan legislative secara langsung, kemudian jika partai politik tersebut mengikuti pemilu maka partai politik harus mampu mengejar target ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD, jika partai politik tidak mampu memenuhi target minimal 3,5% secara nasional maka dipastikan tidak akan mendapatkan jatah kursi diparlemen, meskipun calon legislatifnya yang diusung oleh partai terpilih didaerah pemilihan yang diusung.

Kekuasaan partai politik
Kepengurusan di partai politik adalah bentuk kekuasan yang mampu berbuat lebih dibandingkan perwakilannya di parlemen, setiap keputusan diparlemen para perwakilannya harus mendapat persetujuan dari ketua partai politiknya masing masing, maka dari ini sering kali partai politik dijadikan alat kekuasaan untuk membentuk kekuatan besar yang mampu memberikan keuntungan diseputaran elit partai. Jika para perwakilan yang disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak mendengar atau menjalankan perintah partai, maka siap siap untuk didepak dari parlemen melalui pergantian antar waktu (PAW) dengan berbagai skenario yang dimainkan oleh seputar elit partai, maka sesungguhnya dewan perwakilan rakyat hanyalah menjadi tangan kanan elit partai diparlemen, bukan menjadi tangan kanan rakyat.

Kepentingan partai jauh lebih besar dibandingkan kepentingan rakyat
Anggota dewan yang menduduki kursi parlemen mau tidak mau harus menjadikan kepentingan partai diatas kepentingan rakyat, meskipun kepentingan kepentingan itu dimainkan secara professional, tapi faktanya setiap dewan selalu tersandera dengan kepentingan partainya yang jauh lebih besar, ia akan selalu dilingkari dan dililit oleh kepentingan partainya, sehingga kebijakan kebijakan yang diambil diparlemen setidaknya harus dapat persetujuan elit partai dan itu harus menguntungkan partai.

Kita sering menyaksikan bagaimana kisah kisah para dewan yang tidak mau mendengarkan perintah partai, akhirnya mereka harus menelan pil pahit, selain dibuang dari partai, mereka juga harus menerima kenyataan untuk digantikan (PAW) dengan orang yang lebih loyal terhadap partainya, kita juga sering menyaksikan bagaimana kepentingan rakyat tidak diutamakan, namun ketika kepentingan partai, mereka kompak dan bersama sama memperjuangkannya dengan semangat.

Haruskah Negara memiliki partai politik ?
Pertanyaan ini pernah saya tanyakan kepada salah satu anggota dewan ketika mengisi acara disalah satu sosialisasi kebangsaan, namun jawabannya tidak memuaskan, namun dalam  Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 26 menyatakan bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD

Di Aceh pasca perjanjian MoU Helsinky lahirnya sebuah ide baru, yaitu calon independent untuk pemilihan eksekutif (Gubernur dan Bupati/Walikota), pemilihan Gubernur yang menyertakan calon independent adalah pertama dalam sejarah terjadi di Indonesia, pada tanggal 11 Desember 2006 serentak dengan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di 19 dari 21 kabupaten/kota se-provinsi Aceh. Sejarah pertama dengan adanya calon independent tersebut menghantarkan drh. Irwandi Yusuf, M.Sc dan Muhammad Nazar, S.Ag sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang diusung melalui jalur independent.

Kemudian ditahun 2011 terjadi polemik tentang adanya calon independent yang kembali diperbolehkan di Aceh, sebab menurut  UU nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh pasal 256 yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali dalam Pemilukada di Aceh yaitu tahun 2006. Tahun 2010 oleh Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam, Hasbi Baday melalui kuasa hukumnya Mukhlis, S.H., Safaruddin, S.H., dan Marzuki, SH mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencabut pasal 256 tersebut, sehingga dengan maksud bahwa calon independent masih bisa dicalonkan untuk kedepannya, akhirnya Makhamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut. Sehinggan pencabutan pasal 256 tersebut menuai polemik yang panjang di Aceh, sampai berdampak pada banyaknya penundaan pelaksanaan pemilukada di Aceh pada tahun 2012 yang lalu.

Melihat pengalaman kekisruhan pada pilkada di Aceh tahun 2012 yang akhirnya berbuah manis, masih dapat hadirnya calon independent untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur maupun Bupati/Walkot, muncul berbagai pertanyaan, mengapa kita tidak ada caleg independent.

Caleg Independent
Pada awal tahun 2014 di Aceh Forum Kaukus Pemuda Aceh Peduli Parlemen membedah memunculkan wacana baru agar pada pemilu 2019 mendatang pemerintah mengizinkan adanya calon anggota legislatif nonpartai atau independen, hal itu mengemuka dalam diskusi calon anggota legislatif DPR RI asal Aceh di Ring Road Coffee (Serambi Indonesia : 2014)

Bahkan wacana itu bukan saja dimunculkan di Aceh tetapi juga muncul didaerah daerah lain seperti Sulawesi tenggara yang menginginkan adanya calon independent yang bisa mencalonkan diri untuk menjadi wakil rakyat, adanya calon independent sebenarnya mampu memberikan warna baru bagi masyarakat yang bosan terhadap tingkah laku anggota dewan, apalagi tingkah anggota dewan yang bagaikan kacang lupa kulitnya, mereka tersandera dengan partai politiknya, namun berbeda dengan calon independent yang tidak akan tersandera dengan kekuasaan partai politik, sehingga ruang geraknya jauh lebih besar dibandingkan dewan yang diwakili partai politik. Dengan adanya calon independent setidaknya para partai politik akan lebih berhati hati dan lebih memperhatikan masyarakat sebagai konstituennya, karena persaingan partai bukan saja antar partai namun juga personal (independent) yang tidak tersandera dengan partai politik.

Bukankah dalam konstitusi UUD 1945 diatur bahwa setiap warga Negara memiliki hak yang sama, memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, bahkan UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Sedangkan kita ketahui, bahwa partai politik sangat terbatas dalam penjaringan dalam pemilihan calon legislative, juga memiliki banyak kepentingan didalamnya, sehingga dalam proses recruitment pun banyak terdapat hambatan bagi masyarakat diluar partai yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Dengan begitu kesempatan sebagai warga Negara yang berhak dipilih telah dihambat oleh partai politik.

Melihat dan mencermati kondisi kekinian terhadap 2 persoalan yaitu Partai politik dan Independen, maka muncul dua pertanyaan dibenak saya 
  1. Jika masyarakat diberi dua pilihan, untuk memilih dengan jujur sesuai harapannya, apakah mereka memilih Partai Politik atau Independent ?
  2. Bisakah Negara kita hidup tanpa partai politik ?
Mengapa Harus Partai, Tidak Independen Mengapa Harus Partai, Tidak Independen Reviewed by Anonim on Oktober 31, 2014 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.