Saatnya Aceh Menggugat

Terhitung 15 Agustus 2005 –15 Agustus 2013, maka usia MoU Helsinki yang ditandatangani Pemerintah RI–GAM genap 8 tahun. Tapi hanya PP partai lokal yang baru disahkan Presiden. Ini pertanda Jakarta secara terang-terangan mempermainkan Aceh. Kata Safaruddin, Direktur YARA seperti terlansir pada fun page Kabar Aceh.

Mendengarkan pernyataan direktur YARA, pantas rakyat Aceh harus bersikap cemas terhadap keberlansungan perdamaian di Aceh, melihat jumlah PP yang disahkan oleh presiden hanya satu dalam waktu 8 tahun. Keseriusan pemerintah pusat dalam mengimplementasikan otonomi khusus di Aceh juga patut di pertanyakan.

Presiden RI dibawah kekuasaan Susilo Bambang Yudhoyono akan berakhir pada tahun 2014. Lalu bagaimana nasib perdamaian Aceh, yang secara public diketahui bahwa terjadinya perdamaian antara GAM dengan Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

Tentunya pergantian kekuasaan (Presiden RI) akan berdampak terhadap arah kebijakan otonomi khusus di Aceh. Jika dibawa kepemimpinan SBY tidak mampu mengimplementasikan perjanjian damai (Mou Helsinky), lalu bagaimana dibawa kepemimpinan presiden baru yang akan segera terpilih pada tahun 2014.

Lebih lanjut. Direktur YARA juga menilai Pemerintah Aceh terlalu lemah dalam memperjuangkan hak-hak kekhususan Aceh. Sebenarnya, banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari lobi hingga dengan aksi menggugat Presiden.
Jika Presiden melakukan wanprestasi (ingkar janji) ke Aceh,maka Aceh berpeluang menggugat Jakarta secara hukum,” kata Safaruddin, Direktur YARA. Padahal dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sambung Safaruddin, sudah jelas disebutkan beberapa aturan lanjutan dari UUPA harus segera dikeluarkan paling lambat tahun 2008.

“Tetapi kenyataannya sampai sekarang hanya PP tentang partai lokal saja yang baru keluar,” katanya. YARA juga menilai, pemerintah pusat telah mempermainkan Pemerintah Aceh dengan mengabaikan hak-hak kekhususan Aceh.
YARA mengkhawatirkan perdamaian Aceh akan gagal nantinya, jika Jakarta tidak konsisten dengan janjinya. “YARA mendesak Pemerintah Aceh lebih serius mengurus beberapa regulasi lanjutan UUPA, bila perlu menggugat pemerintah pusat secara hukum ke Mahkamah Agung (MA), karena telah melakukan pembohongan publik kepada masyarakat Aceh,”
Jika Pemerintah Aceh tidak siap menggugat Jakarta, maka YARA siap dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh. “Apalagi lembaga kita (YARA) memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk menggugat pemerintah pusat.

Membaca lebih lanjut terhadap apa yang disampaikan direktur YARA, dalam ketentuan hukum pemerintah Aceh memang sangat berpeluang menggugat pemerintah pusat sebagaimana dalam isi perjanjian MoU di Helsinky pada tahun 2005. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), disebutkan beberapa aturan lanjutan dari UUPA harus segera dikeluarkan paling lambat tahun 2008.

Saat ini yang telah memasuki tahun 2013, artinya pemerintah pusat telah mengingkar janji kepada rakyat Aceh dalam hal perjanjian MoU Helsinky selama 5 Tahun. Ingkar janji pemerintah pusat terhadap rakyat Aceh tentunya bukan ini yang pertama kali dilakukan, namun ingkar janji yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap rakyat Aceh telah terjadi berulang ulang kali sejak Republik Indonesia berdiri Aceh selalu dalam penghianatan pemerintah pusat dimulai dari Presiden Indonesia pertama yaitu Soekarno.

Lalu apakah kali ini Rakyat Aceh akan lagi lagi tertipu.
Melihat keseriusan pemerintah pusat terhadap keseriusan dalam mengimplementasikan hasil perjanjian MoU Helsinky sudah saatnya rakyat Aceh dalam hal ini Pemerintah Aceh menggugat Pemerintah Pusat.
Perjanjian MoU Helsinky yang dilakukan oleh GAM dengan Pemerintah pusat tahun 2005 merupakan tanggung jawab Crisis Manajement Initiatif  (CMI) serta Uni Eropa bertanggung jawab terhadap perdamaian Aceh dalam mengawasi implementasi hasil perjanjian tersebut.

Pemerintah Aceh sudah saatnya menggandeng pihak CMI serta Uni Eropa dalam menuntut penyelesaian turunan UUPA. Sebelum penghianatan kesekian kalinya terjadi pada rakyat Aceh yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Kekhawatiran rakyat Aceh terhadap penghianatan pemerintah pusat terhadap isi perjanjian MoU Helsinky tidak lah merupakan sesuatu yang berlebihan. Melihat sepanjang sejarah penghianatan pemerintah pusat tersebut berulang kali diterima oleh rakyat Aceh, konflik antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat dari kehari semakin memanas disebabkan perbedaan sudut pandang, kemudian disusul dengan segera akan terjadi pergantian kekuasaan (presiden) yang menyebabkan terjadinya pergantian arah dan kebijakan.

Strategi penghianatan pemerintah pusat terhadap terhadap rakyat Aceh saat ini sudah mulai terasa benih benihnya, salah satu nya adalah pengesahan PP yang baru 1 disahkan oleh presiden, kemudian pernyataan pernyataan tokoh nasional yang mengatakan Aceh telah melanggar isi perjanjian MoU Helsinky.

Tokoh Tokoh nasional sangat gentor menyuarakan kritikan terhadap Aceh. Ada yang menyatakan Aceh berhianat dan sebagainya.

Lalu siapakah hari ini yang berhianat….???
Mari kita putar kembali sepanjang sejarah Aceh-Indonesia……!!!!! 
Saatnya Aceh Menggugat Saatnya Aceh Menggugat Reviewed by Unknown on Juli 23, 2013 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.